ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi Perencanaan Operasional dan Data Pangan (PODP) Direktorat Operasional Perum Bulog tahun 2020, Epi Sulandri (EPS). Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Epi yang kini menjabat Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan Perum Bulog diperiksa untuk tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH),” kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Pemeriksaan Epi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Budi memastikan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Rudy Tanoe sebagai tersangka.
“(Dipanggil dan diperiksa) untuk tersangka BRT,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rudy Tanoe pada Selasa (11/8). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami proses dan mekanisme pengadaan hingga penyaluran bansos beras yang dilakukan pada 2020.
KPK juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan penyaluran bansos dengan kontrak yang telah disepakati.
Berdasarkan kontrak, bansos beras semestinya disalurkan oleh penyedia jasa hingga langsung ke rumah penerima manfaat. Namun, dalam pelaksanaannya, distribusi diduga hanya dilakukan sampai tingkat kelurahan.
“Namun demikian, penyaluran yang dilakukan oleh para distributor ini, para vendor yang mengerjakan pengadaan penyaluran bansos beras ini, tidak sampai ke titik penerima melainkan hanya sampai di kelurahan-kelurahan,” ujar Budi.
KPK kini turut mendalami dugaan pergeseran pelaksanaan dari ketentuan kontrak tersebut. Penyidik juga menelusuri nilai kontrak serta biaya operasional yang dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos beras.
“Yang artinya ini juga bergeser dari kontrak yang disepakati oleh pihak Kemensos dengan para penyedia jasa,” katanya.
KPK Tetapkan 5 Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka baru. Mereka terdiri atas tiga tersangka individu dan dua korporasi terkait dugaan korupsi distribusi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Mereka yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo; Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021-2024, Herry Tho (HT); Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); serta Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
Pencegahan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi KPM PKH tahun 2020 yang kini tengah dikembangkan KPK. []
















