ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi terkait pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/2).
Namun hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, Indra Iskandar belum terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik. KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Indra dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
Budi Prasetyo menekankan bahwa status saksi tersebut membuat kecil kemungkinan adanya tindakan penahanan dalam pemeriksaan kali ini. “Diperiksa sebagai saksi,” tandas Budi.
Meski demikian, posisi hukum Indra Iskandar tidak sepenuhnya sederhana. KPK diketahui telah menetapkan Sekjen DPR tersebut sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yakni dugaan korupsi pengadaan rumah dinas DPR RI periode 2020. Penetapan tersebut kemudian dilawan Indra melalui mekanisme praperadilan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan didaftarkan pada Kamis (22/1). Perkara itu teregistrasi dengan nomor 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka oleh penyidik KPK.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin (2/2) di Ruang Sidang 4. Meski demikian, hingga kini belum diumumkan secara resmi siapa hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan.
Di sisi lain, KPK menegaskan keyakinannya bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam proses penanganan perkara, KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Budi, setiap penetapan tersangka oleh KPK didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formil maupun materiil.
“KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” tandas Budi. []
























