ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo, sebagai tersangka.
Pada Selasa (24/2), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Pemeriksaan tersebut dipusatkan di kantor Polrestabes Semarang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat daerah hingga penyelenggara pemilu. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus menelusuri alur dugaan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” ujarnya.
Berikut daftar saksi yang diperiksa KPK:
- Riyoso, mantan pj sekretaris daerah dan mantan kadis PUPR Kabupaten Pati
- Ali Badrudin, anggota DPRD Pati
- P. Supriyanto, ketua KPU Pati
- Sugiyo, kadis Kominfo Pati
- Risma Ardhi Chandra, plt bupati Pati
- Teguh Widyatmoko, sekretaris daerah Pati
- Tri Hariyama, kepala Dinas Permades Pati
- Siti Noor Aini alias Nunung ASN pada Dinas Permades Pati
- Sutikno, kabag PBJ Pati
- Suhardi, kades Baleadi (Ka paguyuban Desa Kecamatan Sukolilo)
- Imam Sholikin, kades Gadu Kecamatan Gunungwungkal
- Subur Prabowo, ketua Koperasi/KSPPS Artha Bahana Syariah.
Selain itu, KPK juga memeriksa pejabat dinas, kepala desa, hingga pihak koperasi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Budi belum memaparkan materi pemeriksaan. KPK akan menyampaikan perkembangan setelah pemeriksaan rampung.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Para tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menyangka para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam konstruksi perkara, Sudewo bersama tim yang disebut “Tim 8” diduga mematok tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa. Hingga Januari 2026, uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.
Namun, Sudewo membantah tudingan pemerasan. Ia menyatakan pengisian jabatan baru dijadwalkan pada Juli 2026 sehingga belum ada pembahasan formal maupun informal terkait proses tersebut. Ia juga mengeklaim tidak menerima imbalan apa pun dan mendorong proses pengisian jabatan dilakukan secara fair dan objektif.
Selain kasus di Pati, Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kasus tersebut berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024. Pemeriksaan terhadap 12 saksi hari ini dinilai krusial untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
























