ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal gratifikasi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Bebizie diperiksa penyidik KPK pada Kamis (13/8). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Selain Bebizie, penyidik KPK turut memanggil dua saksi lainnya. Mereka yakni Noval Elfarveisa selaku advokat dan Agus Mujianto yang merupakan Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alamjaya Barapratama.
KPK belum memerinci materi yang akan digali penyidik dari ketiga saksi tersebut.
Bebizie diketahui merupakan anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara.
Tiga Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Februari lalu.
Ketiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. KPK menduga perusahaan-perusahaan itu digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari.
Sejumlah pihak telah diperiksa KPK dalam proses penyidikan perkara tersebut. Mereka antara lain Rita Widyasari, anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, hingga pihak swasta Geisz Chalifah.
KPK masih mendalami aliran uang serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi dan TPPU tersebut. []














