ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji. Terbaru, KPK telah memeriksa saksi berinisial ZA yang diduga menjadi perantara penyerahan uang dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut, uang yang diduga terkait perkara itu sempat berada dalam penguasaan ZA sebelum akhirnya disita penyidik.
“Terkait dengan ada uang 1 juta (dolar AS) yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota Pansus. Kita sudah lakukan pemeriksaan juga,” ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/4).
KPK memastikan uang tersebut belum sempat digunakan. Menurut Taufik, penyerahan uang itu masih sebatas rencana dan pembicaraan.
“Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan. Artinya, masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus. Dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di Pansus sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA,” ucapnya.
“Kemudian kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang buktinya sehingga uang itu sudah kami lakukan penyitaan,” lanjut dia.
Terkait kemungkinan pemeriksaan anggota Pansus Haji DPR, KPK belum memastikan. Penyidik masih melihat kebutuhan dalam proses penyidikan.
“Apakah anggota Pansus perlu dilakukan panggilan, itu saya kembalikan lagi tergantung kebutuhan penyidikan. Tapi kami pastikan begini, mulai dari penyelidikan sebenarnya kita sudah menggunakan hasil yang dikirim oleh Pansus. Jadi, kita mempelajari dokumen Pansus itu sejak dari penyelidikan,” tutur Taufik.
Respons DPR
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengaku tidak mengetahui adanya dugaan aliran uang tersebut.
“Enggak tahu saya itu. Enggak tahu. Saya hanya menjalankan Pansus saya saja,” kata Marwan di kompleks parlemen, Jakarta, 13 Maret lalu.
Ia mengaku kaget dengan temuan KPK. Menurutnya, Pansus saat itu fokus mengumpulkan data, termasuk dari penelusuran di Mekah.
“Tidak mudah berjibaku mendapatkan data-data itu. Dari data-data itulah kesimpulannya seperti yang diserahkan ke APH, itu saya kira,” ujarnya.
Dugaan Fee dari Jemaah
Dalam penyidikan, KPK menduga ada praktik penarikan fee dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atas kebijakan kuota tambahan haji 2023.
Besaran fee disebut berkisar USD 4.000-5.000 per jemaah dan diduga dibebankan ke calon jemaah.
Saat muncul rencana pembentukan Pansus Haji DPR pada Juli 2024, staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, disebut memerintahkan pengembalian dana tersebut ke asosiasi atau PIHK.
Namun, KPK menduga sebagian dana masih tersisa dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mengondisikan Pansus.
Empat Tersangka
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Yaqut Cholil Qoumas
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)
- Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour)
- Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama)
Dari keempatnya, baru Yaqut dan Ishfah yang telah ditahan.
KPK menjerat para tersangka dengan pasal korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 622 miliar. []























