ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada Rabu (11/2), penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi. Di antara mereka terdapat Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto dan Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (11/2).
KPK belum mengungkap secara detail materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Selain Pj Gubernur dan Bupati Indragiri Hulu, sejumlah pejabat dan pihak swasta turut dipanggil. Mereka antara lain ADC Gubernur Riau Marjani, Plt Kepala Bappeda Riau Purnama Irwansyah, Sekda Riau Syahrial Abdi, Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda, hingga para Kepala UPT Wilayah I sampai VI PUPR PKPP Riau.
Beberapa pihak swasta juga masuk daftar pemeriksaan, termasuk Hatta Said, Tata Maulana (tenaga ahli gubernur), dan Fauzan Kurniawan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dari total 10 orang yang diamankan dalam OTT, yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau saat itu, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penambahan anggaran Dinas PUPR Riau Tahun 2025 untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan.
Nilai tambahan anggaran tersebut mencapai Rp 106 miliar. Dari jumlah itu, Abdul Wahid diduga meminta “jatah preman” sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
Dalam rentang Juni hingga November 2025, para kepala UPT disebut telah mengumpulkan dana sebesar Rp 4,05 miliar guna memenuhi permintaan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang adanya penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek di Riau tersebut. []
























