ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana hasil konflik kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3), Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diduga menikmati Rp 19 miliar dari total transaksi perusahaan keluarga yang menjadi vendor proyek daerah.
“Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40% dari total transaksi,” ujar Asep.
Menurut KPK, sepanjang periode 2023–2026 terdapat transaksi masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) sebesar Rp 46 miliar. Dana tersebut berasal dari kontrak kerja antara PT RNB dan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Sepanjang tahun 2023 -2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. PT Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar,” ungkap Asep.
Artinya, hanya sekitar separuh dana yang digunakan untuk kebutuhan operasional berupa pembayaran gaji tenaga outsourcing, sementara sisanya diduga mengalir sebagai keuntungan yang kemudian dinikmati pihak keluarga.
PT RNB diketahui didirikan pada 2022, setahun setelah Fadia Arafiq dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2025. Perusahaan tersebut didirikan bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), yang kini menjabat sebagai anggota DPR periode 2024–2029, serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) yang merupakan anggota DPRD Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris, sementara Muhammad Sabiq menjadi direktur pada periode 2022–2024.
KPK menduga adanya pengarahan kontrak kepada perusahaan keluarga tersebut sehingga PT RNB aktif menjadi vendor dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan konflik kepentingan antara jabatan publik dan kepemilikan usaha keluarga yang memperoleh proyek dari pemerintah daerah yang dipimpin sendiri.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Berikut perincian penerimaan keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dari uang Rp 19 miliar:
- Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami) sebesar Rp 1,1 miliar
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB) sebesar Rp 2,3 miliar
- Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati) sebesar Rp 4,6 miliar
- Mehnaz Na selaku (anak bupati) sebesar Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
“Pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR (Fadia Arifiq). Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama ‘Belanja RSUD’ bersama para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” pungkas Asep. []























