ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong. Penyitaan itu dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan pada 13-15 Maret 2026.
“Dari rumah Kepala Dinas PUPRPKP, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3).
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong, kantor serta rumah Kepala Dinas PUPRPKP, Kantor Dinas Pendidikan Rejang Lebong, serta rumah beberapa pihak yang berstatus tersangka maupun saksi.
Berawal dari OTT Bupati
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta sebelas orang lainnya.
Sehari setelah penangkapan, KPK membawa Fikri Thobari dan Hendri bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari proses penyelidikan awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait sejumlah proyek pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dugaan Setoran Proyek
Penyidik KPK menduga Bupati Fikri Thobari meminta fee proyek sekitar 10 hingga 15 persen kepada para kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Uang tersebut diduga akan digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR) bagi masyarakat.
Saat ini KPK masih terus menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. []
























