ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani (MJN), ajudan atau ADC Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Penahanan dilakukan setelah Marjani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Pantauan di lokasi, Senin (13/4), Marjani tampak mengenakan rompi tahanan oranye usai diperiksa penyidik. Ia keluar dengan tangan diborgol sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Saat hendak dibawa, Marjani membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut. Ia mengaku tidak bersalah dan menyebut namanya hanya dicatut.
“Tidak ada, saya hanya dicatuti saja nama saya,” kata Marjani.
Ia juga menjelaskan alasan menggugat KPK ke pengadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, langkah itu diambil karena merasa tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“Karena saya merasa nama saya dicatut,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Marjani sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus pemerasan yang menjerat Abdul Wahid. Penetapan itu disampaikan pada 9 Maret lalu.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami peran tersangka baru tersebut.
“Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau,” kata Budi.
Budi menegaskan penetapan tersangka baru ini menunjukkan penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan pengembangan lebih lanjut.
“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” tuturnya.
“Mengingat peristiwa tangkap tangan sering jadi entry point bagi KPK untuk melihat apakah praktik-praktik serupa juga terjadi di sektor-sektor lainnya di wilayah Riau,” tambah dia.
Sementara itu, berkas perkara Abdul Wahid telah dinyatakan lengkap dan segera masuk tahap persidangan.
“Hari ini, Senin (2/3), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” ujar Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Dalam kasus tersebut, Abdul Wahid diduga meminta fee dari bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.
KPK kemudian menetapkan tiga tersangka awal terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Ketiga tersangka adalah:
- Gubernur Riau, Abdul Wahid
- Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
- Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025. []
























