ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik KPK menggelar perkara di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3) siang. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan tim KPK di wilayah Kabupaten Cilacap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan status hukum terhadap para pihak yang diamankan telah dilakukan sesuai batas waktu yang diatur undang-undang, yakni maksimal 1×24 jam sejak penangkapan.
“Siang tadi telah dilakukan ekspose untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam waktu 1×24 jam kami sudah menetapkan status hukum mereka,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (14/3).
Dari hasil gelar perkara tersebut, dua orang diputuskan sebagai tersangka.
“Sementara ini dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Sebelum penetapan tersangka, Bupati dan Sekda Cilacap bersama sejumlah pihak lain menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Dalam operasi senyap yang digelar di Cilacap, tim penyidik awalnya mengamankan 27 orang.
Para pihak yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas hingga Jumat malam. Dari jumlah tersebut, 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Rombongan diberangkatkan dari Stasiun Purwokerto menggunakan kereta api dan tiba di Jakarta pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan proyek. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai ratusan juta rupiah, dokumen proyek, serta perangkat elektronik yang saat ini masih dianalisis penyidik.
“Untuk uang tunai yang diamankan jumlahnya ratusan juta rupiah. Konstruksi perkara dan kronologi lengkapnya akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” jelas Budi.
KPK menyebut operasi tangkap tangan ini dilakukan secara tertutup untuk menjaga proses penyelidikan di lapangan tetap berjalan efektif. Lembaga antirasuah tersebut berencana memaparkan detail perkara dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu sore. []
























