Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kuota haji yang sedang disidik oleh lembaga antirasuah.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan saat dimintai konfirmasi.
Status tersangka ini muncul dalam konteks penyidikan panjang yang melibatkan dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan periode 2023–2024. K
PK sebelumnya sudah menaikkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pihak terkait.
Selain Yaqut, penyidik KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat lain, baik dari internal Kementerian Agama maupun dari penyelenggara ibadah haji. KPK juga sempat melakukan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak
Dengan ditetapkannya Yaqut sebagai tersangka, proses hukum kasus ini akan berlanjut melalui pemeriksaan bukti tambahan dan pemanggilan saksi agar dugaan tindak pidana korupsi tersebut dapat dibuktikan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
























