ASPEK.ID, JAKARTA – KPK mengungkap adanya dugaan penggunaan dana pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun anggaran 2021-2023 yang tidak sesuai peruntukannya.
Dugaan tersebut kini tengah didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang telah menjerat lima orang sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan sejumlah fakta terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kegiatan di bank bjb. Salah satunya berkaitan dengan penggunaan uang yang berasal dari fee agensi pengadaan iklan.
“Ada fakta di proses penyidikan saat ini itu ada fakta-fakta bahwa kegiatan di bjb yang saat itu berjalan itu ada temuan pelanggaran perbuatan melawan hukum oleh hasil auditnya,” kata Taufik, Selasa (11/8/2026).
Menurut dia, dana yang berasal dari fee agensi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan tertentu. KPK masih menelusuri secara lebih jauh penggunaan dana tersebut.
KPK juga mendalami dugaan adanya dana nonbujeter di bank bjb yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Saat dugaan penggunaan dana tersebut terjadi, Jawa Barat dipimpin Ridwan Kamil. Mantan Gubernur Jawa Barat itu telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Tentunya ada keperluan-keperluan lain yang digunakan oleh bank bjb terkait dengan kepentingan di luar operasional yang semestinya. Misalnya ada penggunaan untuk ke Pemprov itu juga sedang didalami oleh tim,” ujar Taufik.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan aliran dana melalui pihak nominee. KPK masih mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi penerima atau perantara aliran dana tersebut.
“Kemudian juga ada aliran-aliran yang ditemukan diduga itu adalah pihak nominee. Nah, ini sedang didalami,” katanya.
Salah satu nama yang turut didalami penyidik adalah Lisa Mariana Presley Zulkandar. Dia telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Taufik mengatakan penggunaan pihak nominee menjadi salah satu fokus pengembangan penyidikan. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci identitas maupun jumlah dana yang diduga mengalir melalui pihak tersebut.
“Kami belum bisa sampaikan secara detail, nanti kita tunggu saja pengembangannya karena ini sudah ditahan tentunya ada masa waktu, ada batas waktu penahanan yang mesti disegerakan oleh tim penyidik,” jelasnya.
4 Tersangka Ditahan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat di antaranya telah ditahan mulai Senin (10/8).
Keempat tersangka tersebut yakni Pemimpin Divisi Change Management Office bank bjb sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb periode 2020-2024, Widi Hartoto.
Kemudian Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus Pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan; Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik; serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma.
Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama bank bjb periode 2019 hingga Maret 2025, belum ditahan.
KPK sedianya juga akan melakukan penahanan terhadap Yuddy. Namun, yang bersangkutan menyampaikan sedang sakit dan meminta agar jadwal penahanannya ditunda.
Taufik mengatakan penyidik akan terlebih dahulu menindaklanjuti informasi mengenai kondisi kesehatan Yuddy.
“Jika benar sakit, maka akan diatur jadwal ulang. Namun, jika alasan tersebut dibuat-buat, maka akan dilakukan upaya paksa penangkapan,” tegasnya.
KPK juga sebelumnya telah memeriksa mantan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit pada Agustus 2025 terkait perkara tersebut. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bank bjb. []
















