ASPEK.ID, JAKARTA – Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, ikut disebut dalam persidangan kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penyebutan nama Raffi berkaitan dengan informasi bahwa ia pernah menitipkan barang elektronik dari Amerika Serikat (AS) untuk dibawa ke Indonesia melalui jaringan Blueray Cargo.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya fakta tersebut yang terungkap dalam proses persidangan.
“Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip,” kata Taufik dilansir dari cnnidonesia.com, Selasa (9/6).
Meski demikian, KPK mengaku belum mengembangkan temuan tersebut lebih jauh karena belum menemukan indikasi keterkaitannya dengan perkara suap yang sedang ditangani.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” tutur Taufik.
KPK, lanjut Taufik, tetap membuka peluang untuk menindaklanjuti informasi tersebut apabila muncul fakta atau alat bukti baru selama proses persidangan berlangsung.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ucap dia.
Nama Raffi pertama kali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/6).
Dalam persidangan itu, jaksa KPK mengonfirmasi kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti, selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), terkait permintaan bantuan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari AS ke Indonesia.
Permintaan tersebut disebut disampaikan oleh Yohanes, asisten pribadi John Field, ketika Raffi berkunjung ke kantor Blueray Cargo di AS.
“Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA (WhatsApp) ibu, ibu pernah diminta bantuan untuk mengirimkan laptop sama iPhone dari Amerika Serikat?” tanya jaksa dalam persidangan.
Tuti membenarkan adanya komunikasi tersebut, namun mengaku tidak memenuhi permintaan itu.
Selain dalam kesaksian Tuti, nama Raffi juga muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yohanes yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
“Di BAP Nomor 108, ini ada titipan kargo di Bali atas nama Raffi Ahmad melalui Nelwan pegawai Blueray Jakarta perwakilan Amerika Serikat. Dia ada nitip laptop sama hp, bagaimana ini saksi?” tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan itu, Yohanes menjelaskan bahwa informasi tersebut berasal dari Nelwan yang menjabat sebagai Kepala Divisi Blueray Cargo di Amerika Serikat.
“Izin saya jelaskan. Jadi, lagi itu dari Ko Nelwan, dia kepala divisi Amerika, dia ada apa si Raffi lagi jalan-jalan ke Amerika, mau titip handphone. Itu iPhone 17 kalau enggak salah baru keluar, buat masukin,” jawab Yohanes.
Namun Yohanes menegaskan barang tersebut pada akhirnya tidak jadi dikirim ke Indonesia.
Hingga kini belum ada pernyataan dari Raffi Ahmad terkait penyebutan namanya dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai sekitar Rp61 miliar serta berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Penerima suap disebut antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.
Selain uang, pemberian lain yang terungkap dalam dakwaan berupa fasilitas hiburan, jam tangan mewah merek Tag Heuer untuk Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 yang diberikan kepada Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. []
























