ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mau hadir dalam sidang gugatan atas surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tapi, bakal kehadirannya itu bisa terjadi dengan catatan jadwal sidang yang diagendakan tak berbenturan dengan tugas atau pekerjaan sebagai wakil presiden yang membantu Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal tersebut diutarakan kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (29/10).
“Beliau menyampaikan, jika memang ada saatnya, dan tidak berbenturan dengan keagendaanya, beliau pun juga tidak berkeberatan [hadir di sidang] gitu,” ujar Adil.
“Namun, dengan ketentuan ya, apabila kesempatan itu tidak berbenturan dengan agenda beliau. Tentunya kan beliau sebagai wakil presiden, sebagai pembantu presiden, tentu banyak tugas yang harus diselesaikan,” sambungnya.
Adil mengaku sebelum persidangan gugatan suket yang diperkarakan tim kuasa hukum Denny Indrayana di PTUN Jakarta, pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan Gibran.
Dalam pertemuan itu, kata dia, Gibran mengklaim tak marah terhadap siapa pun yang mempermasalahkan keabsahan pendidikannya.
“Seperti yang saya sampaikan, jadi sebelum kami maju ke persidangan ini, kami sudah terlebih dahulu bertemu dengan Pak Wapres. Dan, beliau juga telah menyampaikan secara pribadi bahwa beliau mohon untuk dibantu, dan beliau menyampaikan juga ‘Saya tidak marah–dengan–kepada siapapun, hanya tolong untuk ditanggapi’,” kata Adil.
















