Eks Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino ( RJ Lino ) menuturkan pasca diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sebagai tersangka terkait pengadaan tiga Quayside Container Crane (QCC) pada 18 Desember 2015 oleh KPK.
“Sore jam 6 tanggal 18 Desember, aku masih rapat saat juru bicara KPK di televisi menyampaikan bahwa RJ Lino Dirut Pelindo 2 diumumkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC,” ungkap RJ Lino saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).
Setelah adanya pengumuman tersangka dari KPK, Lino dipanggil oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Atas perintah JokowiRini meminta Lino mundur dari jabatannya sebagai Dirut PT Pelindo II.
“Kepada saya disampaikan bahwa Pak Jokowi, Presiden RI meminta saya untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK,” terang Lino.
“Kepada Ibu Menteri, saya sampaikan tolong sampaikan kepada Bapak Presiden saya tidak bersedia mengundurkan diri, saya minta dipecat dan menurut saya itu sangat terhormat,” katanya.
Lino menyatakan, tidak akan mengundurkan diri dari jabatannya. Ia merasa tidak salah atas pengadaan tiga QCC untuk PT Pelindo II. Kata Lino, jika mengundurkan diri, artinya dia bersalah. Namun, Lino dengan tegas menyatakan tidak bersalah dalam kasus ini.
“Saya akan mengundurkan diri tanpa perlu diminta, untuk case ini, saya tidak salah dan saya perform sangat baik sebagai dirut Pelindo 2, beberapa kali terpilih sebagai the best CEO sehingga untuk saya, saya merasa terhormat kalau dipecat,” sebutnya.
Hingga akhirnya, Rini Soemarno menghubungi Presiden Jokowi di depan RJ Lino. Lino mengungkapkan isi pembicaraan antara Presiden Jokowi dengan Rini Soemarno saat itu. Di mana, Jokowi menyatakan bahwa RJ Lino tidak boleh dipecat.
“Beliau (Rini Soemarno) lalu menelepon Jokowi di depan saya, dan Pak Jokowi menyampaikan Pak Lino tidak boleh dipecat, mintakan rekomendasi dari komisaris untuk pembebasan tugas tugas Pak Lino. Untuk saya harga diri dan kehormatan adalah segala-galanya dalam hidup,” ucapnya.
Lino dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh JPU KPK. Lino diyakini terbukti bersalah terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk Pelindo II.
Lino telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China hingga mencapai 1,9 Juta dolar AS. Baca juga: Hari Ini Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Hadapi Sidang Tuntutan
Lino melakukan perbuatan melawan hukum tersebut dengan cara mengintervensi pengadaan tiga unitQCC. Intervensi tersebut dilakukan bersama-sama dengan dengan Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) pada 21 Oktober 2011.
Jaksa menyebut perbuatanRJLinoyang mengintervensi pengadaan tiga unit Twin lift Quay Container Crane berikut pemeliharaannya merupakan perbuatan yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.












