• Latest
  • Trending
Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, dari Rp 300 T Jadi Rp 28 T

BEI Target Kapitalisasi Bursa Rp 30.000 Triliun pada 2030

OJK Tetapkan Alex Jadi Komisaris BEI

Indonesia Borong 36 Jet Tempur Rafale dan 8 F-15EX

Jelang HUT ke-81 RI, 2 Rafale Indonesia Unjuk Aksi di Langit Istana

Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Tegur JPU Kasus ABK Fandi Ramadhan

Komisi III DPR Uji 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA

Kandidat Kuat Direktur Utama Garuda Indonesia

BEI Pantau Saham GIAA di Tengah Rencana Merger Garuda dan Pelita Air

Aura Dara Aceh di Negeri Ginseng

Aura Dara Aceh di Negeri Ginseng

BPK Temukan Masalah di Pelindo, Pupuk Kaltim dan Indofarma

BPK: Government 5.0 Salah Satu Kunci Indonesian Emas 2045

Airlangga Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026

Pertalite Bakal Dibatasi untuk Orang Kaya, Ini Alasan Pemerintah

Lansia di Tangsel Ditipu Pria Ngaku Eks Tahanan KPK, Fortuner Dibawa Kabur

Lansia di Tangsel Ditipu Pria Ngaku Eks Tahanan KPK, Fortuner Dibawa Kabur

KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Lombok Barat

KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Lombok Barat

Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 Pindah Alamat

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Cek Daftar Lengkapnya!

Massa Bakar 7 Kantor Pemerintah di Puncak Papua

Massa Bakar 7 Kantor Pemerintah di Puncak Papua

Baru 36,6 Persen, Realisasi Anggaran PEN Rp254,4 Triliun

Airlangga Dorong UMKM Terima  Peserta MagangHub, Gaji 6 Bulan Ditanggung Pemerintah

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, dari Rp 300 T Jadi Rp 28 T

by Muhammad Fadhil
Agustus 12, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. [Foto: Istimewa]

ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengoreksi perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga timah yang melibatkan mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar. MA menegaskan angka sekitar Rp 300 triliun yang selama ini disebut sebagai kerugian negara tidak seluruhnya merupakan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Dalam putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025, MA memisahkan kerugian yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi dari kerugian akibat kerusakan lingkungan.

Majelis hakim kasasi yang diketuai Prim Haryadi menyatakan kerugian yang dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 28,93 triliun.

BacaJuga

OJK Tetapkan Alex Jadi Komisaris BEI

Jelang HUT ke-81 RI, 2 Rafale Indonesia Unjuk Aksi di Langit Istana

Komisi III DPR Uji 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA

BEI Pantau Saham GIAA di Tengah Rencana Merger Garuda dan Pelita Air

Aura Dara Aceh di Negeri Ginseng

BPK: Government 5.0 Salah Satu Kunci Indonesian Emas 2045

Sementara itu, sekitar Rp 271,07 triliun lainnya merupakan kerugian lingkungan yang meliputi kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan lingkungan.

“Jumlah kerugian terdiri dari kelebihan pembayaran yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai sebesar Rp 28 triliun, sedangkan kerugian lainnya berupa kerugian lingkungan yang terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan senilai Rp 271 triliun,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut, dikutip Rabu (12/8/2026).

MA: Kerugian Lingkungan Beda dengan Kerugian Keuangan Negara

MA menilai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus berkaitan dengan uang atau aset negara yang keluar secara tidak sah maupun hilangnya keuntungan negara yang dapat dihitung secara pasti.

Sementara kerusakan lingkungan memiliki karakteristik serta dasar hukum tersendiri. Karena itu, nilai kerusakan lingkungan tidak serta-merta dapat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Meskipun kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan atau kerugian ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya pemulihannya, namun tidak serta-merta kerusakan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kerugian keuangan negara,” ujar majelis dalam pertimbangannya.

Dalam putusan tersebut, MA juga menguraikan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sebelumnya digunakan dalam proses persidangan.

Berdasarkan audit itu, total nilai kerugian sekitar Rp 300,003 triliun berasal dari kelebihan pembayaran atau kemahalan dalam kerja sama sewa-menyewa peralatan processing penglogaman antara PT Timah Tbk dan smelter swasta, serta pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang tidak melalui studi kelayakan memadai.

Dari total tersebut, nilai yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran dan pembayaran bijih timah tanpa studi kelayakan mencapai Rp 28.933.575.919.431,14.

Sedangkan nilai Rp 271.069.688.018.700 dikategorikan sebagai kerugian akibat kerusakan lingkungan.

Kerusakan Lingkungan Diminta Diproses Terpisah

MA berpandangan pemisahan tersebut diperlukan agar penegakan hukum dapat dilakukan sesuai dengan rezim hukum masing-masing.

Kerusakan lingkungan, menurut MA, dapat menjadi delik tersendiri dan ditangani melalui mekanisme hukum lingkungan. Dengan demikian, proses pemulihan lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara lebih optimal.

“Menyatakan kerusakan lingkungan termasuk ke dalam kerugian keuangan negara pada perkara a quo adalah tidak tepat, karena semestinya kerusakan lingkungan senilai Rp 271.069.688.018.700,00 dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan, agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera dilaksanakan,” tulis majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, MA juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 terkait kewenangan lembaga negara dalam menetapkan kerugian negara.

Meski mengoreksi perhitungan kerugian negara, MA tetap menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa maupun penuntut umum. Putusan pada tingkat sebelumnya tetap dipertahankan dengan sejumlah perbaikan sesuai pertimbangan majelis hakim kasasi. []

Komentar
Share10Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

BEI Target Kapitalisasi Bursa Rp 30.000 Triliun pada 2030

OJK Tetapkan Alex Jadi Komisaris BEI

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia resmi menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT MANDIRI...

Indonesia Borong 36 Jet Tempur Rafale dan 8 F-15EX

Jelang HUT ke-81 RI, 2 Rafale Indonesia Unjuk Aksi di Langit Istana

ASPEK.ID, JAKARTA - Dua pesawat tempur Rafale milik Indonesia untuk pertama kalinya ambil bagian dalam atraksi udara menjelang peringatan HUT...

Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Tegur JPU Kasus ABK Fandi Ramadhan

Komisi III DPR Uji 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 calon hakim agung...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In