• Latest
  • Trending
Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, dari Rp 300 T Jadi Rp 28 T

Kartika Wirjoatmodjo Jadi Komut Mandiri, Chatib Basri Wakomut

Intip Laba Bank Himbara Tertinggi Hingga Agustus 2026

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Jokowi Nonton Langsung Final Indonesia Vs Thailand Malam Ini

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai

IRT Pinjam Rp5 Juta Bayar Rp200 Juta

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 106,9 T, Kredit Macet 4,73%

Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026, Tumbang Tipis dari Bulgaria

Head to Head Indonesia Vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jadi Wamentan, Saleh Mustafa Ajukan Mundur dari Wakasad

Jadi Wamentan, Saleh Mustafa Ajukan Mundur dari Wakasad

Kawasan  Candi Borobudur Jadi Percontohan BLK Komunitas

Stupa Candi Borobudur Masih Dipugar

Kereta Api Ganti Logo dan Visi

Ketua Serikat Pekerja Jadi Komisaris KAI

The Atjeh Connection Buka Cabang ke-10 di Serpong, Perluas Diplomasi Budaya Aceh dari Indonesia ke Dunia

The Atjeh Connection Buka Cabang ke-10 di Serpong, Perluas Diplomasi Budaya Aceh dari Indonesia ke Dunia

Gibran Di-bully di Medsos,  Jangan Apatis

MDIS Tegaskan Gibran Mahasiswa Penuh Waktu, Tempuh Pendidikan hingga S1

Pertamina Lepas 120 Pengendara dari Jakarta ke Pertamina Mandalika International Circuit

Pertamina Lepas 120 Pengendara dari Jakarta ke Pertamina Mandalika International Circuit

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Emas Antam Naik Lagi Setelah Sempat Melemah

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, dari Rp 300 T Jadi Rp 28 T

by Muhammad Fadhil
Agustus 12, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. [Foto: Istimewa]

ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengoreksi perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga timah yang melibatkan mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar. MA menegaskan angka sekitar Rp 300 triliun yang selama ini disebut sebagai kerugian negara tidak seluruhnya merupakan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Dalam putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025, MA memisahkan kerugian yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi dari kerugian akibat kerusakan lingkungan.

Majelis hakim kasasi yang diketuai Prim Haryadi menyatakan kerugian yang dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 28,93 triliun.

BacaJuga

Intip Laba Bank Himbara Tertinggi Hingga Agustus 2026

Jokowi Nonton Langsung Final Indonesia Vs Thailand Malam Ini

KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 106,9 T, Kredit Macet 4,73%

Head to Head Indonesia Vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jadi Wamentan, Saleh Mustafa Ajukan Mundur dari Wakasad

Sementara itu, sekitar Rp 271,07 triliun lainnya merupakan kerugian lingkungan yang meliputi kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan lingkungan.

“Jumlah kerugian terdiri dari kelebihan pembayaran yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai sebesar Rp 28 triliun, sedangkan kerugian lainnya berupa kerugian lingkungan yang terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan senilai Rp 271 triliun,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut, dikutip Rabu (12/8/2026).

MA: Kerugian Lingkungan Beda dengan Kerugian Keuangan Negara

MA menilai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus berkaitan dengan uang atau aset negara yang keluar secara tidak sah maupun hilangnya keuntungan negara yang dapat dihitung secara pasti.

Sementara kerusakan lingkungan memiliki karakteristik serta dasar hukum tersendiri. Karena itu, nilai kerusakan lingkungan tidak serta-merta dapat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Meskipun kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan atau kerugian ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya pemulihannya, namun tidak serta-merta kerusakan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kerugian keuangan negara,” ujar majelis dalam pertimbangannya.

Dalam putusan tersebut, MA juga menguraikan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sebelumnya digunakan dalam proses persidangan.

Berdasarkan audit itu, total nilai kerugian sekitar Rp 300,003 triliun berasal dari kelebihan pembayaran atau kemahalan dalam kerja sama sewa-menyewa peralatan processing penglogaman antara PT Timah Tbk dan smelter swasta, serta pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang tidak melalui studi kelayakan memadai.

Dari total tersebut, nilai yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran dan pembayaran bijih timah tanpa studi kelayakan mencapai Rp 28.933.575.919.431,14.

Sedangkan nilai Rp 271.069.688.018.700 dikategorikan sebagai kerugian akibat kerusakan lingkungan.

Kerusakan Lingkungan Diminta Diproses Terpisah

MA berpandangan pemisahan tersebut diperlukan agar penegakan hukum dapat dilakukan sesuai dengan rezim hukum masing-masing.

Kerusakan lingkungan, menurut MA, dapat menjadi delik tersendiri dan ditangani melalui mekanisme hukum lingkungan. Dengan demikian, proses pemulihan lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara lebih optimal.

“Menyatakan kerusakan lingkungan termasuk ke dalam kerugian keuangan negara pada perkara a quo adalah tidak tepat, karena semestinya kerusakan lingkungan senilai Rp 271.069.688.018.700,00 dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan, agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera dilaksanakan,” tulis majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, MA juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 terkait kewenangan lembaga negara dalam menetapkan kerugian negara.

Meski mengoreksi perhitungan kerugian negara, MA tetap menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa maupun penuntut umum. Putusan pada tingkat sebelumnya tetap dipertahankan dengan sejumlah perbaikan sesuai pertimbangan majelis hakim kasasi. []

Komentar
Share15Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kartika Wirjoatmodjo Jadi Komut Mandiri, Chatib Basri Wakomut

Intip Laba Bank Himbara Tertinggi Hingga Agustus 2026

ASPEK.ID, JAKART — Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terus berpacu mencatatkan pertumbuhan laba alias hingga Agustus 2026. Kelompok bank ini...

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Jokowi Nonton Langsung Final Indonesia Vs Thailand Malam Ini

ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bertolak ke Jakarta untuk menyaksikan langsung pertandingan final FIFA ASEAN Cup...

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Susila Brata....

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In