ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pernyataan pengamat politik Saiful Mujani terkait ajakan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto tidak bisa langsung dikategorikan sebagai makar.
Mahfud menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, ketentuan soal makar diatur secara spesifik dalam Pasal 193.
“Istilah makar itu sebenarnya diatur di dalam satu pasal saja, Pasal 193, dua ayat, yang pertama itu yang dimaksud makar itu, makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Jadi bermaksud menggulingkan,” kata Mahfud dikutip dari akun YouTube pribadinya, Kamis (9/4).
Menurut Mahfud, yang dimaksud dengan menggulingkan pemerintah dalam pasal tersebut adalah tindakan meniadakan atau mengubah susunan pemerintahan dengan cara yang tidak sah menurut UUD 1945.
Ia menegaskan, pernyataan atau pidato semata tidak cukup untuk memenuhi unsur makar jika tidak disertai tindakan nyata.
“Nah orang berpidato itu kapan meniadakan? Dan kapan langkah-langkahnya? Apa yang diubah?” ujarnya.
Mahfud menilai, pernyataan Saiful Mujani tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 193 KUHP.
“Oleh sebab itu pada pernyataan Saiful Munjani tidak ada sama sekali unsur yang ada di dalam Pasal 193 KUHP baru, yaitu mengganti dan meniadakan susunan pemerintah. Ingat loh di situ dikatakan susunan pemerintah. Yang dikatakan susunan pemerintah itu apa? Strukturnya apa pejabatnya? Kan tidak jelas juga kok langsung makar itu keliru, keliru, terlalu emosional,” imbuhnya.
Meski demikian, Mahfud mengaku tidak sepakat dengan upaya menjatuhkan pemerintah di tengah masa jabatan. Ia menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi.
“Tapi ini kritik lah bahwa itu bukan makar. Jalan keluarnya apa? Kalau bagi pemerintah perbaiki dong. Kan masih ada tiga setengah tahun lagi kan untuk memperbaiki. Ini baru satu tahun delapan bulan itu sudah banyak masalah seperti ini. Kritik-kritik itu harus ditampung,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengaku belum mengetahui pernyataan Saiful Mujani yang ramai dibicarakan.
“Saya masih banyak sekali kerjaan, saya belum lihat beliau bicara apa,” kata Teddy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/4).
Ia menambahkan Presiden Prabowo Subianto juga tengah fokus pada agenda yang lebih strategis.
“Apalagi bapak presiden, bapak presiden ngurusin hal besar, lagi fokus dg hal hal yg lebih strategis,” ucapnya.
Sementara itu, Saiful Mujani menegaskan pernyataannya bukanlah bentuk makar, melainkan bagian dari sikap politik dalam demokrasi.
“Pertanyaannya apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak. Politiknya dalam acara itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo,” kata Mujani dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa sikap politik merupakan bagian dari partisipasi dalam sistem demokrasi.
“Partisipasi politik atau tindakan yang ditujukan untuk kepentingan umum bentuknya banyak. Misalnya ikut memilih dalam pemilu, ikut kampanye, ikut nyumbang partai atau calon, ikut aksi politik seperti demonstrasi, mogok, sabotase, dan lain-lain, yang dilakukan secara damai. Aksi menurunkan presiden secara damai adalah partisipasi politik. Itu demokrasi,” ujarnya. []























