ASPEK.ID – Malaysia Airlines memperketat pemeriksaan terhadap para pilotnya setelah salah satu kopilot maskapai tersebut ditangkap karena diduga menyelundupkan narkoba melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Seluruh pilot Malaysia Airlines kini diwajibkan menjalani tes narkoba. Kebijakan tersebut diumumkan Malaysian Aviation Group (MAG), perusahaan induk Malaysia Airlines, sebagai bagian dari penguatan aspek keselamatan dan kelayakan awak pesawat.
Dilansir detiknews, MAG menyatakan fase pertama pemeriksaan narkoba wajib telah dimulai dan ditargetkan rampung pada 15 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh 1.260 pilot Malaysia Airlines.
“MAG memperkuat kerangka kerja keselamatan dan kelayakan tugas dengan langkah-langkah pemeriksaan narkoba yang ditingkatkan di seluruh maskapai penerbangannya,” demikian pernyataan MAG yang dikutip pada Senin (10/8/2026).
MAG menyebut pemeriksaan wajib tersebut merupakan langkah cepat menyusul penahanan salah satu pilotnya di Indonesia. Perusahaan menegaskan kebijakan nol toleransi terhadap pelanggaran tetap diberlakukan.
Pilot yang tidak menjalani pemeriksaan hingga batas waktu yang ditentukan tidak diperbolehkan mengoperasikan penerbangan. Mereka baru dapat kembali bertugas setelah dinyatakan memenuhi prosedur MAG dan persyaratan regulasi yang berlaku.
Tak hanya Malaysia Airlines, pemeriksaan serupa juga akan diberlakukan kepada seluruh pilot aktif di maskapai lain yang berada di bawah naungan MAG. Kebijakan itu menjadi tambahan dari program tes narkoba secara acak yang selama ini telah berjalan.
MAG juga berencana memperluas pemeriksaan wajib tersebut kepada awak kabin aktif.
Kopilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta
Kebijakan pengetatan pemeriksaan ini dilakukan setelah kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Juli 2026.
Saufi ditangkap setelah kedapatan membawa 26 kilogram narkoba jenis ekstasi. Setelah penangkapan, Bea Cukai menyerahkan Saufi kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum.
Dalam pemeriksaan, Saufi diketahui positif mengonsumsi tiga jenis narkoba. Dia juga mengaku telah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Kepada penyidik, Saufi mengaku mendapat bayaran sebesar 50.000 Ringgit atau sekitar Rp 218,7 juta dari seseorang atas aksi penyelundupan tersebut.
Kasus tersebut kemudian mendorong MAG mengambil langkah lebih ketat untuk memastikan seluruh pilot dan awak pesawat yang bertugas berada dalam kondisi layak serta bebas dari pengaruh narkoba. []
















