ASPEK.ID, JAKARTA – Terkait dengan adanya kasus dugaan investasi fiktif yang menyeret mantan Direktur Utama Taspen. Plt Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto memastikan pihaknya mampu membayarkan hak-hak peserta.
Rony mengatakan, dengan kasus yang sedang menimpa Taspen terutama kepada mantan Direktur Utama PT Taspen, pihaknya meyakinkan kepada para peserta bahwa hak-haknya bisa tetap dibayarkan, baik itu THT (tabungan hari tua), JKK (jaminan kecelakaan kerja) maupun JKM (jaminan kematian)
Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI Jakarta, Senin (24/6/2024).
Dia mengatakan, kasus tersebut saat ini memang tengah ditangani oleh penegak hukum. Namun, dia mengatakan, aset investasi perusahaan yang lain relatif masih sehat.
“Satu kejadian yang terjadi memang masih dalam penanganan penegak hukum, tapi aset-aset investasi kami yang lain itu sebenarnya relatively masih sehat,” katanya seperti dikutip dari Detikcom. Senin 24 Juni 2024.
Dia melanjutkan, hal itu dibuktikan dengan rating yang diberikan oleh lembaga pemeringkat. Kemudian, layanan yang diberikan perusahaan juga tidak terganggu.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa kualitas investasi sendiri relatif bagus. Hal itu tampak dari imbal hasil investasi atau yield on investment (YOI) yang di atas pasar.
Sebagaimana diketahui, Taspen merupakan BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana dana pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara. Berdasarkan data Mei 2024, Taspen melayani 7.611.277 peserta.
















