ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat proses seleksi calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dinilai penting agar lembaga pengawas sektor keuangan tersebut dapat merespons dinamika pasar secara lebih cepat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sardewa mengatakan percepatan proses penentuan pimpinan OJK dilakukan untuk memastikan adanya pejabat definitif yang mampu mengambil keputusan strategis di tengah ketidakpastian global.
Menurutnya, kondisi ekonomi dunia saat ini dipengaruhi berbagai faktor eksternal seperti konflik geopolitik hingga pergerakan harga minyak dunia yang berpotensi memicu volatilitas di pasar keuangan.
“Dipercepat karena kadang-kadang ada goncangan. Gejolak pasar, gejolak perang, memengaruhi pasar dan harga minyak. Itu memerlukan orang yang definitif di OJK,” ujar Purbaya, Rabu (11/3).
Meski dipercepat, Purbaya menegaskan proses pemilihan pimpinan OJK tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Setelah melalui tahapan seleksi, nama calon akan disampaikan kepada Presiden sebelum kemudian dibahas di DPR.
Ia menambahkan bahwa proses penetapan pimpinan lembaga tersebut melibatkan berbagai tahapan dan lembaga negara, sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
“Prosesnya bertingkat, dari Presiden kemudian ke DPR. Jadi tidak ada calon yang bisa dengan mudah memengaruhi proses tersebut,” katanya.
Sebelumnya, DPR melalui Komisi XI dijadwalkan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Dewan Komisioner OJK pada pekan ini.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan kepada DPR pada Senin (9/3/2026).
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap pembahasan calon anggota dewan komisioner OJK tersebut ditugaskan kepada Komisi XI DPR RI. Apakah dapat disetujui?” ujar Puan dalam rapat paripurna di Jakarta.
Rapat paripurna DPR juga menyepakati bahwa hasil uji kelayakan yang dilakukan Komisi XI akan dibawa ke rapat paripurna lanjutan untuk pengambilan keputusan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/3/2026). []
























