ASPEK.ID JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa1,7 juta orang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta dirumahkan sepanjang pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Tadi direkonsiliasi data ketengakerjaan. Jumlah tenaga kerja yang di-PHK 375 ribu, total yang dirumahkan 1,4 juta orang jadi 1,7 juta secara total,” kata Airlangga di Jakarta, Kamis (30/4).
Jumlah tersebut masih ditambah dengan 314.833 orang pekerja sektor informal yang juga terdampak Covid-19.
“Data ini adalah data yang telah dipusatkan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk diverifikasi, selain dengan Kemenaker juga terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Airlangga.
Para pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan itu akan dimasukkan ke dalam Prgram Kartu Prakerja secara bertahap.
“Dimasukkan secara bergelombang dalam 4-5 minggu ke depan. Kartu Pra Kerja yang sudah mendaftar untuk registrasi mencapai 9 juta orang dan sudah mendapatkan saldo itu ada gelombang pertama dan kedua sebanyak 456 ribu user, terbanyak di Jakarta, kemudian Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan,” ungkap Airlangga.
Sebanyak 18 persen penerima manfaat Kartu Pra Kerja memilih untuk menerima insentif melalui bank dan sisanya 72 persen menggunakan “e-wallet” atau “e-money”.
“Tidak benar 13 juta seluruhnya dirumahkan, bukan demikian yang benar adalah ada 4 juta tenaga kerja yang bekerja di perusahaan yang perusahaanya mendaftarkan izin operasi saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tapi industri di luar PSBB tetap dapat beroperasi dan tidak memerlukan izin operasi,” jelasnya.