ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat menyusul penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME). Seorang oknum pegawai Kemenperin yang ikut terseret dalam perkara tersebut resmi diberhentikan dari jabatannya.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung. Menurutnya, langkah aparat penegak hukum merupakan bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dia menilai langkah yang dilakukan aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan efek jera serta memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebutkan dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustrian dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2).
Tak hanya dinonaktifkan, yang bersangkutan juga telah resmi diberhentikan melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026. Kebijakan tersebut, menurut Kemenperin, diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan sekaligus menjadi bukti komitmen institusi dalam mendukung penegakan hukum.
Kemenperin juga memastikan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Dukungan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik akan diberikan guna memperlancar penanganan perkara.
“Ke depan, Bapak Menteri Perindustrian akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur dan menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” tutupnya.
11 Tersangka Ditetapkan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan 11 tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor POME, limbah hasil produksi minyak kelapa sawit yang dapat diproses lebih lanjut untuk kepentingan industri.
Dari unsur penyelenggara negara, tersangka meliputi pejabat di lingkungan Kementerian Perindustrian berinisial LHB yang menjabat sebagai Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Nonpangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembinaan Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan.
Selain itu, turut ditetapkan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berinisial FJR yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT, serta ASN Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru berinisial MZ.
Sementara dari pihak swasta, terdapat delapan nama direktur perusahaan yang turut ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Kasus ini kembali menyoroti tata kelola ekspor komoditas strategis nasional, khususnya sektor sawit yang selama ini menjadi salah satu penopang utama devisa negara. Pemerintah pun dihadapkan pada tantangan memperkuat sistem pengawasan agar celah penyimpangan kebijakan tidak kembali terulang. []
























