ASPEK.ID, MATARAM – AKP Malaungi resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika saat menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kuasa hukumnya, Asmuni, menyatakan pihaknya tidak menerima jika kliennya menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
“Kami tidak rela klien kami (AKP Malaungi) sendiri yang dijadikan tersangka dan karena itu kami akan segera lakukan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka,” kata Asmuni dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (12/2).
Menurut Asmuni, proses penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dinilai tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan. Ia menyoroti masih adanya sejumlah pihak yang disebut-sebut terkait perkara tersebut namun belum diperiksa dalam konteks pidana umum.
“Dalam kasus ini, masih banyak orang yang terlibat belum diperiksa, termasuk Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, ini ada apa?” ujarnya.
Asmuni mengaku mengikuti proses penyidikan sejak awal dalam kapasitas sebagai pendamping hukum. Ia mempertanyakan belum terlihatnya pemeriksaan pidana terhadap AKBP Didik yang saat itu menjabat sebagai atasan langsung kliennya.
“Kami kecewa di sini, patut diduga ada upaya menyembunyikan orang yang namanya AKBP Didik Putra Kuncoro yang sampai saat ini belum kita ketahui dimana. Ada yang menyatakan dia di Denpasar, ada yang bilang dia di Mabes Polri, belum jelas semua,” ucap dia.
Ia juga mengaku telah mencoba mengonfirmasi status dan keberadaan AKBP Didik kepada Direktur Reserse Narkoba Polda NTB.
“Kemarin sempat komunikasi dengan dirresnarkoba Polda NTB, katanya akan dilakukan pencekalan. Tanya imigrasi lagi, belum tentu hari ini bisa keluar, ini patut pertanyakan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, AKBP Didik disebut baru menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Propam Polda NTB.
“Akhirnya yang kita tahu, baru di propam saja diperiksa. Yang pidana umumnya (kasus narkoba) belum ada sama sekali,” ucap Asmuni.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi di kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Menurut Asmuni, barang tersebut merupakan titipan dari seseorang bernama Koko Erwin yang diduga sebagai bandar narkoba.
“Barang haram yang ditemukan di rumah dinas itu adalah milik Koko Erwin yang juga kita tidak tahu di mana rimbanya. Yang jadi pertanyaan semua pihak, di mana Koko Erwin yang punya barang haram ini? Polda NTB belum bisa tentukan di mana Koko Erwin itu,” katanya.
Asmuni mengungkapkan bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Namun, ia menegaskan pengakuan tersebut juga disertai keterangan bahwa tindakan itu dilakukan atas sepengetahuan dan perintah atasan.
“Ingat, klien kami ini dibebankan untuk beli mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp 1,8 miliar. Itu yang membuat klien kami tertekan, semua ada buktinya dan sudah sudah dituangkan dalam BAP. Klien kami terbuka,” ujar Asmuni.
Pihaknya berharap penanganan perkara ini mendapatkan perhatian langsung dari Kapolri maupun Kapolda NTB agar proses hukum berjalan secara menyeluruh dan transparan.
“Semoga Pak Kapolri dan kapolda NTB mendengar apa yang disampaikan ini. Kalau mau berantas, berantas semua, kalau pun gulung, gulung semua, ini narkoba, sudah jelas dampak buruknya bagi masyarakat kita,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda NTB terkait pengajuan praperadilan maupun perkembangan penyidikan terhadap pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut. []
























