ASPEK.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan tidak ada kebijakan pembatasan keluar maupun masuk ke Jakarta meski telah ditetapkan Pemerintah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo kepada wartawan, Selasa (7/4) di Jakarta.
Menurut perwira menengah kepolisian itu, mengacu pada Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang PSBB tidak diatur mengenai pembatasan masuk maupun keluar Jakarta.
“Dalam penerapan PSBB di Jakarta ini, tidak diatur adanya pembatasan akses keluar-masuk Jakarta, yang ada adalah pembatasan penumpang,” kata Sambodo, Selasa (7/4).
Terkait mengenai pembatasan penumpang sendiri, lanjut Kombes Sambodo, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Sambodo juga meminta kepada masyarakat mengabaikan pesan singkat berantai terkait adanya kebijakan pembatasan masuk maupun keluar Jakarta yang saat ini ramai beradar di platform media sosial.
“Hoax itu. Tidak ada penutupan masuk dan keluar Jakarta,” tegas Kombes Sambodo.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, telah menyetujui usulan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menerapkan PSBB. Terkait hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan tindakan-tindakan pembatasan yang dirasa perlu untuk pencegahan Covid-19.
Keputusan menteri tersebut bernomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan dan ditandatangani Menkes Terawan. Pada Selasa (7/4).
Berikut isi surat keputusan tersebut:
Kesatu: Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseae 2019 (COVID-19).
Kedua: Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Ketiga: Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kedua, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keempat: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.













