• Latest
  • Trending

MK Tolak Uji Materi Batasan Amnesti dan Abolisi Presiden

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Prabowo Instruksikan Pengerahan 3 Batalyon TNI dan 6 Helikopter Water Bombing di Kalbar

BRI Salurkan Rp2,4 Juta Bantuan Produktif Usaha Mikro

BI Ungkap Rahasia UMKM Lokal Tembus Pasar Global

Kasal: Asap Karhutla di Kalsel Tak Separah yang Ramai di Media Sosial

Kasal: Asap Karhutla di Kalsel Tak Separah yang Ramai di Media Sosial

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Pemerintah Selidiki 4 Korporasi soal Karhutla Kalbar, Prabowo Minta Tindak Tegas

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

BNPB: 8.900 Hektare Lahan Terbakar di Kalimantan Selatan

Direktur Vale Indonesia Budiawansyah Mundur

Direktur Vale Indonesia Budiawansyah Mundur

Gempa M7,7 Guncang NTT, Dua Warg Meninggal Dunia di Sikka

Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 87 Orang, Pengungsi Tembus 150.576 Jiwa

Prabowo Sapa Petugas yang Padamkan Karhutla di Kalimantan Barat

Prabowo Sapa Petugas yang Padamkan Karhutla di Kalimantan Barat

Setelah Terima Rp1,12 Miliar, Rektor Unsoed Diduga Beri Akses Bawahan Loloskan Calon Mahasiswa Baru

KPK Bongkar Peran Guru SMA di Kasus Jalur Mandiri Unsoed

Mirza Fakhrul Sah Jadi Presiden Bangladesh, Langsung Lantik Anggota Kabinet Baru

Mirza Fakhrul Sah Jadi Presiden Bangladesh, Langsung Lantik Anggota Kabinet Baru

Eksplorasi di Blok Rokan Berbuah Hasil, Pertamina Konfirmasi Hidrokarbon di Sumur MTH-001

BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Buka Suara soal Nasib Mahasiswa yang Diduga Diperas Masuk Unsoed

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

MK Tolak Uji Materi Batasan Amnesti dan Abolisi Presiden

by Muhammad Fadhil
Januari 30, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan uji materi terkait batasan hak presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi tidak dapat diterima. MK menilai petitum pemohon tidak mencantumkan ayat, pasal, atau bagian undang-undang yang diuji, sehingga permohonan dinyatakan tidak jelas atau kabur.

“Menyatakan permohonan dengan Nomor 262/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (30/1), yang dipantau secara daring.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa pengujian materi undang-undang berkaitan dengan isi ayat, pasal, atau bagian tertentu yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, meskipun permohonan telah disusun sesuai sistematika, penilaian formal tidak hanya melihat susunan semata, tetapi juga kejelasan substansi yang diajukan.

BacaJuga

Prabowo Instruksikan Pengerahan 3 Batalyon TNI dan 6 Helikopter Water Bombing di Kalbar

BI Ungkap Rahasia UMKM Lokal Tembus Pasar Global

Kasal: Asap Karhutla di Kalsel Tak Separah yang Ramai di Media Sosial

Pemerintah Selidiki 4 Korporasi soal Karhutla Kalbar, Prabowo Minta Tindak Tegas

BNPB: 8.900 Hektare Lahan Terbakar di Kalimantan Selatan

Direktur Vale Indonesia Budiawansyah Mundur

Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum, MK menilai permohonan para pemohon tidak disusun secara jelas atau kabur.

“Meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” tutur Wakil Ketua MK Saldi Isra, dilansir Antara.

Permohonan uji materi terkait pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden diajukan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima. Mereka adalah Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama, yang mengajukan perkara Nomor 262/PUU-XXIII/2025 ke MK.

Para pemohon menggugat ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Menurut mereka, pasal tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 karena dinilai belum memberikan batasan yang jelas terhadap kewenangan presiden.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi atas kepentingan negara setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung. Meski demikian, para pemohon mengakui bahwa kewenangan tersebut merupakan hak prerogatif konstitusional presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Namun, mereka menilai kewenangan itu berpotensi disalahgunakan jika tidak disertai dengan pengawasan yang memadai. Menurut mereka, tanpa batasan yang tegas, makna norma dalam Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi bisa diperluas secara berlebihan dan membuka ruang terjadinya kesewenang-wenangan.

Karena itu, para pemohon mendorong agar pemberian amnesti dan abolisi juga mempertimbangkan pendapat DPR sebagai bentuk mekanisme check and balances. Selain itu, mereka mengusulkan agar pengampunan hanya diberikan kepada perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam permohonannya, para mahasiswa itu meminta Mahkamah Konstitusi memaknai ulang Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi. Mereka mengusulkan agar aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan kepada terpidana yang putusannya telah inkracht, serta harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR.

Melalui permohonan ini, para pemohon berharap kewenangan presiden dalam memberikan pengampunan tetap berjalan sesuai konstitusi, transparan, dan bebas dari potensi penyalahgunaan. []

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Prabowo Instruksikan Pengerahan 3 Batalyon TNI dan 6 Helikopter Water Bombing di Kalbar

  ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat singkat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar),...

BRI Salurkan Rp2,4 Juta Bantuan Produktif Usaha Mikro

BI Ungkap Rahasia UMKM Lokal Tembus Pasar Global

ASPEK.ID, JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Thomas A.M. Djiwandono, mengingatkan para wirausahawan muda untuk tetap mempertahankan karakter budaya...

Kasal: Asap Karhutla di Kalsel Tak Separah yang Ramai di Media Sosial

Kasal: Asap Karhutla di Kalsel Tak Separah yang Ramai di Media Sosial

ASPEK.ID, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menilai kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In