• Latest
  • Trending

MK Tolak Uji Materi Batasan Amnesti dan Abolisi Presiden

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Kapolri Klaim Indonesia Relatif Aman dari Dampak Gejolak Global

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Rini Widyantini: IKN Momentum Mendesain Ulang Cara Negara Bekerja

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

Jenazah Pilot dan Co-pilot Pesawat Smart Air Berhasil Dievakuasi ke Timika

Olah TKP Ungkap 13 Titik Tembakan dalam Serangan ke Pesawat Smart Air

AMDAL Masela Terbit, SKK Migas Siapkan Groundbreaking Proyek Gas Terbesar RI

AMDAL Masela Terbit, SKK Migas Siapkan Groundbreaking Proyek Gas Terbesar RI

Habib Bahar Dijadwalkan Diperiksa Polisi Rabu Depan

Polisi Tunda Penahanan Bahar bin Smith, Ini Alasannya

Aji Santoso Sebut tak Ada Jaminan Ambil Poin di Kandang Persiraja

Aji Santoso Sebut Duel PSPS Kontra Persiraja Sebagai Laga Final

RI Bangun Pusat Riset Rumput Laut di kawasan Teluk Ekas Lombok

RI Bangun Pusat Riset Rumput Laut di kawasan Teluk Ekas Lombok

10 Kecamatan di Jember Dikepung Banjir, 1 Orang Meninggal

10 Kecamatan di Jember Dikepung Banjir, 1 Orang Meninggal

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Bulan Maret

500 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Kemendagri Dorong Evaluasi Sistem Rekrutmen Politik

Kemenkes Soroti Rp 200 Triliun Dana BPJS untuk Semua Penyakit

Bantuan Meugang Rp72 M untuk Aceh Cair, Distribusi Ditarget Rampung Sebelum Ramadhan

Tak Boleh Tunai, Bantuan Meugang Presiden untuk Aceh Harus Berupa Daging

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Februari 15, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

MK Tolak Uji Materi Batasan Amnesti dan Abolisi Presiden

by Muhammad Fadhil
Januari 30, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS

Gedung Mahkamah Konstitusi | Foto: Indonesia.go.id

ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan uji materi terkait batasan hak presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi tidak dapat diterima. MK menilai petitum pemohon tidak mencantumkan ayat, pasal, atau bagian undang-undang yang diuji, sehingga permohonan dinyatakan tidak jelas atau kabur.

“Menyatakan permohonan dengan Nomor 262/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (30/1), yang dipantau secara daring.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa pengujian materi undang-undang berkaitan dengan isi ayat, pasal, atau bagian tertentu yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, meskipun permohonan telah disusun sesuai sistematika, penilaian formal tidak hanya melihat susunan semata, tetapi juga kejelasan substansi yang diajukan.

BacaJuga

Kapolri Klaim Indonesia Relatif Aman dari Dampak Gejolak Global

Rini Widyantini: IKN Momentum Mendesain Ulang Cara Negara Bekerja

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

Olah TKP Ungkap 13 Titik Tembakan dalam Serangan ke Pesawat Smart Air

AMDAL Masela Terbit, SKK Migas Siapkan Groundbreaking Proyek Gas Terbesar RI

Polisi Tunda Penahanan Bahar bin Smith, Ini Alasannya

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum, MK menilai permohonan para pemohon tidak disusun secara jelas atau kabur.

“Meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” tutur Wakil Ketua MK Saldi Isra, dilansir Antara.

Permohonan uji materi terkait pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden diajukan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima. Mereka adalah Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama, yang mengajukan perkara Nomor 262/PUU-XXIII/2025 ke MK.

Para pemohon menggugat ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Menurut mereka, pasal tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 karena dinilai belum memberikan batasan yang jelas terhadap kewenangan presiden.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi atas kepentingan negara setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung. Meski demikian, para pemohon mengakui bahwa kewenangan tersebut merupakan hak prerogatif konstitusional presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Namun, mereka menilai kewenangan itu berpotensi disalahgunakan jika tidak disertai dengan pengawasan yang memadai. Menurut mereka, tanpa batasan yang tegas, makna norma dalam Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi bisa diperluas secara berlebihan dan membuka ruang terjadinya kesewenang-wenangan.

Karena itu, para pemohon mendorong agar pemberian amnesti dan abolisi juga mempertimbangkan pendapat DPR sebagai bentuk mekanisme check and balances. Selain itu, mereka mengusulkan agar pengampunan hanya diberikan kepada perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam permohonannya, para mahasiswa itu meminta Mahkamah Konstitusi memaknai ulang Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi. Mereka mengusulkan agar aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan kepada terpidana yang putusannya telah inkracht, serta harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR.

Melalui permohonan ini, para pemohon berharap kewenangan presiden dalam memberikan pengampunan tetap berjalan sesuai konstitusi, transparan, dan bebas dari potensi penyalahgunaan. []

Komentar
Share10Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Kapolri Klaim Indonesia Relatif Aman dari Dampak Gejolak Global

ASPEK.ID, BANTUL - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kondisi Indonesia saat ini tetap relatif stabil meskipun dunia tengah menghadapi...

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Rini Widyantini: IKN Momentum Mendesain Ulang Cara Negara Bekerja

ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak semata-mata soal pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta. Lebih...

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

ASPEK.ID, SOLO - Persis Solo gagal memenuhi hasratnya untuk bisa mencatat kemenangan perdana di laga home musim ini. Pada laga...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dudy Rotasi Pejabat Eselon I Kemenhub, Arif Toha Ditunjuk Jadi Sekjen

Dudy Rotasi Pejabat Eselon I Kemenhub, Arif Toha Ditunjuk Jadi Sekjen

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Kapolri Klaim Indonesia Relatif Aman dari Dampak Gejolak Global

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Rini Widyantini: IKN Momentum Mendesain Ulang Cara Negara Bekerja

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

Jenazah Pilot dan Co-pilot Pesawat Smart Air Berhasil Dievakuasi ke Timika

Olah TKP Ungkap 13 Titik Tembakan dalam Serangan ke Pesawat Smart Air

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In