ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan uji materi terkait batasan hak presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi tidak dapat diterima. MK menilai petitum pemohon tidak mencantumkan ayat, pasal, atau bagian undang-undang yang diuji, sehingga permohonan dinyatakan tidak jelas atau kabur.
“Menyatakan permohonan dengan Nomor 262/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (30/1), yang dipantau secara daring.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa pengujian materi undang-undang berkaitan dengan isi ayat, pasal, atau bagian tertentu yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, meskipun permohonan telah disusun sesuai sistematika, penilaian formal tidak hanya melihat susunan semata, tetapi juga kejelasan substansi yang diajukan.
Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum, MK menilai permohonan para pemohon tidak disusun secara jelas atau kabur.
“Meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” tutur Wakil Ketua MK Saldi Isra, dilansir Antara.
Permohonan uji materi terkait pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden diajukan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima. Mereka adalah Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama, yang mengajukan perkara Nomor 262/PUU-XXIII/2025 ke MK.
Para pemohon menggugat ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Menurut mereka, pasal tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 karena dinilai belum memberikan batasan yang jelas terhadap kewenangan presiden.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi atas kepentingan negara setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung. Meski demikian, para pemohon mengakui bahwa kewenangan tersebut merupakan hak prerogatif konstitusional presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Namun, mereka menilai kewenangan itu berpotensi disalahgunakan jika tidak disertai dengan pengawasan yang memadai. Menurut mereka, tanpa batasan yang tegas, makna norma dalam Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi bisa diperluas secara berlebihan dan membuka ruang terjadinya kesewenang-wenangan.
Karena itu, para pemohon mendorong agar pemberian amnesti dan abolisi juga mempertimbangkan pendapat DPR sebagai bentuk mekanisme check and balances. Selain itu, mereka mengusulkan agar pengampunan hanya diberikan kepada perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam permohonannya, para mahasiswa itu meminta Mahkamah Konstitusi memaknai ulang Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi. Mereka mengusulkan agar aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan kepada terpidana yang putusannya telah inkracht, serta harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR.
Melalui permohonan ini, para pemohon berharap kewenangan presiden dalam memberikan pengampunan tetap berjalan sesuai konstitusi, transparan, dan bebas dari potensi penyalahgunaan. []
























