ASPEK.ID, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan bahwa perlindungan warga negara merupakan amanat konstitusi dan menjadi prioritas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemerintah memperkuat upaya perlindungan warga negara dari kekerasan, melalui dukungan lima lembaga negara yang tergabung dalam Kerja sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).
“Konsep perlindungan inklusif dan paripurna dalam rangka memperkuat bukan semata kehadiran pemerintah tetapi kehadiran negara dalam perlindungan warga negara,” kata Moeldoko saat menerima audiensi KuPP di Gedung Bina Graha Jakarta, dalam siaran pers yang diterima, Jumat (16/4).
Kemudian, Moeldoko juga menyebut bahwa kehadiran negara dalam perlindungan warga negara merupakan amanat konstitusi yang menjadi prioritas Presiden, secara inklusif dan paripurna.
Artinya, setiap warga negara dengan apapun latar belakang sosial, ras, etnis, agama, gender, usia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, harus mendapatkan perlindungan berdasarkan hak-hak yang melekat pada dirinya.
“Maka kami dukung penuh independensi KuPP dalam melaksanakan mandatnya untuk memberikan pendampingan pada pemerintah dan masyarakat guna meningkatkan kesadaran tentang konsep perlindungan inklusif dan paripurna” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Moeldoko menyampaikan, Presiden berharap agar lima lembaga negara independen yang tergabung dalam KuPP dapat memperkuat kapasitas dan reputasinya sehingga dapat menjadi model dan rujukan kinerja HAM dan kinerja tata-kelola atau governance, baik di Kawasan ASEAN, antar-kawasan seperti Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan bahkan dunia internasional.
Dengan demikian, lembaga-lembaga tersebut dapat memperkuat modalitas Indonesia menjadi negara unggul pada 2045.
Lima lembaga itu adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman RI..