ASPEK.ID, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem melakukan perombakan besar pada jajaran komisaris dan direksi PT Pema Global Energi (PGE), perusahaan energi milik daerah.
Perubahan struktur ini menjadi sorotan setelah Mualem menunjuk putranya, Sunnyl Ikbal, sebagai Komisaris Utama.
Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan sirkuler yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 di Banda Aceh. Selain Sunnyl, Kepala Dinas ESDM Aceh, Asnawi, ditunjuk sebagai anggota komisaris. Sementara posisi Direktur Utama dipercayakan kepada Tgk H Muhammad Nur.
Penetapan ini dilakukan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), melainkan menggunakan mekanisme sirkuler sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam aturan tersebut, keputusan pemegang saham tetap sah selama disetujui secara tertulis.
Sebagai pemegang saham PT Pembangunan Aceh (Perseroda), Mualem memiliki kewenangan penuh dalam menentukan arah kebijakan, termasuk pengangkatan jajaran di anak usaha seperti PGE.
Secara hukum, langkah ini dinilai tidak bermasalah. Namun, penunjukan anggota keluarga di posisi strategis memunculkan pertanyaan dari publik, khususnya terkait etika pemerintahan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Sejumlah kalangan menilai jabatan Komisaris Utama di perusahaan energi daerah semestinya diisi oleh figur profesional dengan rekam jejak yang relevan. Hal ini mengingat peran PGE yang strategis dalam pengelolaan sumber daya energi dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Selain itu, penggunaan mekanisme sirkuler tanpa forum RUPS terbuka juga dinilai membatasi ruang transparansi dan pengawasan publik, terutama dalam pengelolaan BUMD.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh menyebut perombakan ini sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperkuat kinerja perusahaan. Jajaran baru diharapkan mampu meningkatkan efektivitas operasional serta mendorong optimalisasi sektor energi daerah.
Instruksi juga telah diberikan kepada direksi PT Pembangunan Aceh untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut, termasuk penyelesaian aspek administratif dan hukum.
Keputusan yang ditetapkan bertepatan dengan momentum Ramadan 1447 Hijriah ini kini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Aceh dalam menerapkan prinsip good governance.
Publik menanti, apakah perubahan ini akan membawa perbaikan kinerja, atau justru memperkuat persepsi lama tentang praktik nepotisme dalam pengelolaan BUMD. []
























