Pengamat politik dan ekonomi dan juga akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh Dr. Taufik Abdul Rahim menyatakan sesungguhnya 70 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk memenuhi dan peruntukannya untuk pengadaan belanja pegawai, barang dan jasa untuk birokrasi dan pejabat serta pemenuhan dana taktis pejabat publik, ini bukan hal yang baru.
Bahkan sudah sering dikritisi dan disampaikan menjadi perhatian dan respon positif dari Pemerintah Pusat terutama dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, sesungguhnya selama ini seperti diabaikan saja, sekarang dipersoalkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu bahwasanya APBA yang selama ini dinilai, dipertimbangkan juga termasuk evaluasi dari usulan awal, kontrol dan evaluasi yang sejak awal ini menjadi pertimbangan, penilaian dan persetujuan dari Kemendagri RI.
“Oleh karena itu apa yang disampaikan oleh Mendagri seperti menampar muka sendiri, seperti tidak tahu dan ingin melempar kesalahan seolah salah Pemerintah Aceh yang anggaran belanja Aceh terbesar kelima di Indonesia, tetapi dampak ekonomi dan pembangunan untuk rakyat hanya 20 sampai 25 persen untuk rakyat Aceh, bahkan dampak kemiskinan tetap disandang Aceh nomor satu di Sumatra dan nomor enam nasional,” kata Taufik, Jumat (23/12/2022).
Taufik menyebutkan dengan demikian mesti disadari oleh Mendagri bahwa ini kesalahan kebijakan serta persetujuan dari Mendagri. Karena dari usulan anggaran yang diajukan terlihat serta tergambar peruntukan anggaran yang diajukan setiap tahun tersebut jelas, jika usulan dana gelondongan serta tersamar dapat saja ditolak dan diperbaiki oleh Pemerintah Aceh dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk diperbaiki, ataupun tolak sama sekali.
“Maka jangan mencari “sensasi”, namun kesalahan sesungguhnya menyetujui anggaran APBA sebenarnya ikut andil Kemendagri,” katanya.
Pada dasarnya kebijakan anggaran dan politik anggaran belanja publik APBA itu akan berlaku serta dapat dilaksanakan, meskipun 70 persen untuk belanja pegawai diketahui serta disetujui oleh Kemdagri serta Kemenkeu sehingga usulan anggaran dari Pemerintah Aceh dan disahkan oleh DPRA dapat dilaksanakan berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat oleh Kemendagri RI.