ASPEK.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi dengan penyuntikan tidak membatalkan puasa.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers Rabu (17/3/2021).
Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan demikian, hukum vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
MUI memberikan tiga rekomendasi vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan. Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa,” ajak Asrorun.
Pertimbangannya, jika dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
























