• Latest
  • Trending

Mulai Juli, Naik Garuda & Citilink Wajib Booster

Menteri Agama Usul Biaya Perjalanan Haji Rp 65 Juta Tahun 2025

Menag: Indeks Kerukunan Umat Beragama di Era Prabowo Tertinggi Sejak Indonesia Merdeka

KAI Rugi Rp 3,5 Miliar Gara-gara Refund Tiket Akibat Banjir

Ada Zikir di Monas, Penumpang Bisa Naik KA di Jatinegara

Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG yang Minta Fee ke Mitra MBG

Bos BGN Ancam Copot Pegawai yang Kerja Setengah Hati di Program MBG

Mobil Tangki Hantam Pikap Mahasiswa KKN di Kalsel, 7 Orang Meninggal

Mobil Tangki Hantam Pikap Mahasiswa KKN di Kalsel, 7 Orang Meninggal

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Di NTT, Jokowi Sebut Kunci PSI Menang

Adu Smash! Laga Kapolri-Widi vs Bahlil-Ahmad Meriahkan Penutupan Kapolri Cup 2026

Adu Smash! Laga Kapolri-Widi vs Bahlil-Ahmad Meriahkan Penutupan Kapolri Cup 2026

Polisi Duga Pegolf Jesslyn Dibawa ke Malaysia Usai Diduga Diculik

Polisi Belum Bisa Hubungi Keluarga Atlet Golf Jesslyn, Penyelidikan Tetap Berjalan

Pernah Tampil di Liga Champions Asia, Bek asal Brasil ini Resmi Gabung Persiraja

Pernah Tampil di Liga Champions Asia, Bek asal Brasil ini Resmi Gabung Persiraja

Perambahan Suaka Margasatwa Rawa Singkil Tak Terkendali

Dino Patti Djalal Ingatkan Prabowo Deforestasi Papua Ancam Target Emisi

Bahlil: Banyak Biaya Abu Nawas di Indonesia

Cegah Korupsi Sejak Dini, Diusulkan Pembentukan Peradilan Etika

Prabowo Minta Antisipasi Dampak El Nino, BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca

El Nino Picu Harga Kakao Naik

Keponakan Prabowo Takjub Air Keran di IKN Bisa Langsung Diminum

Keponakan Prabowo Takjub Air Keran di IKN Bisa Langsung Diminum

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Agustus 2, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Mulai Juli, Naik Garuda & Citilink Wajib Booster

by Aspek
Juli 6, 2022
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, LIFESTYLE, NEWS

Garuda Indonesia dan Citilink memberlakukan syarat naik pesawat sesuai SE Kemenhub No. 56/2022 jelang rencana vaksin booster atau dosis ketiga akan kembali menjadi syarat perjalanan.

Berdasarkan situs resmi Garuda Indonesia, Rabu (6/7/2022), persyaratan terbang untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis ketiga dan kedua tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19.

Artinya, vaksin booster belum menjadi syarat mutlak untuk melakukan penerbangan dengan dua maskapai tersebut. Bagi yang sudah divaksin minimal dosis kedua, maka masih bisa terbang dengan dua maskapai tersebut tanpa hasil tes Covid-19.

BacaJuga

Ada Zikir di Monas, Penumpang Bisa Naik KA di Jatinegara

Bos BGN Ancam Copot Pegawai yang Kerja Setengah Hati di Program MBG

Mobil Tangki Hantam Pikap Mahasiswa KKN di Kalsel, 7 Orang Meninggal

Di NTT, Jokowi Sebut Kunci PSI Menang

Adu Smash! Laga Kapolri-Widi vs Bahlil-Ahmad Meriahkan Penutupan Kapolri Cup 2026

Polisi Belum Bisa Hubungi Keluarga Atlet Golf Jesslyn, Penyelidikan Tetap Berjalan

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dengan dosis pertama maka masih diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19.

“Sertifikat vaksin dosis pertama dan antigen [maks. 1×24 jam] atau RT-PCR [maks. 3×24 jam],” demikian dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia.

Hal yang sama juga berlaku untuk penerbangan dengan maskapai Citilink. Persyaratan penerbangan saat ini juga masih mengacu pada SE Kemenhub No.56/2022.

Syarat Naik Garuda dan Citilink Juli 2022:

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

atau PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya, vaksin booster atau dosis ketiga akan kembali menjadi syarat untuk melakukan perjalanan termasuk untuk moda penerbangan.

Rencananya, pemerintah akan memberlakukan syarat tersebut dalam dua pekan ke depan.

“Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip Selasa (5/7/2022).

Mulai Juli, Naik Garuda & Citilink Wajib Booster

Garuda Indonesia dan Citilink memberlakukan syarat naik pesawat sesuai SE Kemenhub No. 56/2022 jelang rencana vaksin booster atau dosis ketiga akan kembali menjadi syarat perjalanan.

Berdasarkan situs resmi Garuda Indonesia, Rabu (6/7/2022), persyaratan terbang untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis ketiga dan kedua tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19.

Artinya, vaksin booster belum menjadi syarat mutlak untuk melakukan penerbangan dengan dua maskapai tersebut. Bagi yang sudah divaksin minimal dosis kedua, maka masih bisa terbang dengan dua maskapai tersebut tanpa hasil tes Covid-19.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dengan dosis pertama maka masih diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19.

“Sertifikat vaksin dosis pertama dan antigen [maks. 1×24 jam] atau RT-PCR [maks. 3×24 jam],” demikian dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia.

Hal yang sama juga berlaku untuk penerbangan dengan maskapai Citilink. Persyaratan penerbangan saat ini juga masih mengacu pada SE Kemenhub No.56/2022.

Syarat Naik Garuda dan Citilink Juli 2022:

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

atau PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya, vaksin booster atau dosis ketiga akan kembali menjadi syarat untuk melakukan perjalanan termasuk untuk moda penerbangan.

Rencananya, pemerintah akan memberlakukan syarat tersebut dalam dua pekan ke depan.

“Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip Selasa (5/7/2022).

Komentar
Share26Tweet16SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Dirut Garuda Kemungkinan Besar ‘Diimpor’, Komisaris Ada Penyegaran

Penjelasan Garuda Bakal Gabung ke InJourney

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk jelaskan rencana penggabungan perusahaan ke PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau Holding BUMN Industri Aviasi dan...

Garuda Larang Airwheel Masuk Bagasi Pesawat, Mengapa?

Viral penumpang pesawat mengeluhkan koper berbaterai atau airwheel dilarang masuk kabin pesawat Citilink. Terkait ini, ada aturan bawaan bagasi internasional...

Kandidat Kuat Direktur Utama Garuda Indonesia

Pilot Garuda Pamer Tiga Jari, Erick Thohir: BUMN Bukan ASN

Menteri  BUMN  Erick Thohir menilai yang dilakukan pilot Garuda Indonesia dengan berpose tiga jari bersama calon wakil presiden (cawapres) nomor...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In