• Latest
  • Trending

Mulai Juli, Naik Garuda & Citilink Wajib Booster

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

KPU Siapkan Rp1,42 T untuk Tahapan Pemilu 2029, Sudah Masuk Pagu 2027

Bantah Pemerasan Rp 2,6 M, Bupati Pati Sudewo Ajukan 3 Bantahan

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa Rp 2,49 M

Prabowo Ajak Jerman Tanam Investasi di Mobil Listrik hingga Semikonduktor

Prabowo Ajak Jerman Tanam Investasi di Mobil Listrik hingga Semikonduktor

Kloter Pertama Haji Aceh Tiba Malam Ini, Dipiloti Putra Daerah

Kloter Pertama Haji Aceh Tiba Malam Ini, Dipiloti Putra Daerah

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kasus MBG, Kejagung Bidik SPPG di Daerah yang Terindikasi Bermasalah

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

AS dan Iran Sepakat Damai

Jokowi: PSI Berpeluang Lolos ke Senayan

Jokowi Bakal Sambangi Lampung Akhir Juni, Ini Daerah yang Dikunjungi

Presiden Jerman Bertemu Prabowo Hari Ini, 10 Ruas Jalan Jakarta Ditutup Sementara

Presiden Jerman Bertemu Prabowo Hari Ini, 10 Ruas Jalan Jakarta Ditutup Sementara

Kasus Depresi Tentara Israel Naik 40%, Banyak yang Coba Bunuh Diri

Israel Klaim Bunuh Tokoh Senior Hizbullah Ali Daqduq dalam Serangan ke Lebanon

Piala Dunia 2026: Jerman Bantai Curacao 7-1

Piala Dunia 2026: Jerman Bantai Curacao 7-1

Prabowo Panggil Sejumlah Anggota Kabinet Merah Putih ke Kertanegara

Prabowo Panggil Sejumlah Anggota Kabinet Merah Putih ke Kertanegara

Australia Hajar Turki 2-0 dalam Laga Grup D

Australia Hajar Turki 2-0 dalam Laga Grup D

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Juni 16, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Mulai Juli, Naik Garuda & Citilink Wajib Booster

by Aspek
Juli 6, 2022
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, LIFESTYLE, NEWS

Maskapai Citilink di Bandara Internasional Banyuwangi, Jawa Timur. [Foto: Azwar Ipank/Aspek.id]

Garuda Indonesia dan Citilink memberlakukan syarat naik pesawat sesuai SE Kemenhub No. 56/2022 jelang rencana vaksin booster atau dosis ketiga akan kembali menjadi syarat perjalanan.

Berdasarkan situs resmi Garuda Indonesia, Rabu (6/7/2022), persyaratan terbang untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis ketiga dan kedua tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19.

Artinya, vaksin booster belum menjadi syarat mutlak untuk melakukan penerbangan dengan dua maskapai tersebut. Bagi yang sudah divaksin minimal dosis kedua, maka masih bisa terbang dengan dua maskapai tersebut tanpa hasil tes Covid-19.

BacaJuga

KPU Siapkan Rp1,42 T untuk Tahapan Pemilu 2029, Sudah Masuk Pagu 2027

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa Rp 2,49 M

Prabowo Ajak Jerman Tanam Investasi di Mobil Listrik hingga Semikonduktor

Kloter Pertama Haji Aceh Tiba Malam Ini, Dipiloti Putra Daerah

Kasus MBG, Kejagung Bidik SPPG di Daerah yang Terindikasi Bermasalah

AS dan Iran Sepakat Damai

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dengan dosis pertama maka masih diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19.

“Sertifikat vaksin dosis pertama dan antigen [maks. 1×24 jam] atau RT-PCR [maks. 3×24 jam],” demikian dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia.

Hal yang sama juga berlaku untuk penerbangan dengan maskapai Citilink. Persyaratan penerbangan saat ini juga masih mengacu pada SE Kemenhub No.56/2022.

Syarat Naik Garuda dan Citilink Juli 2022:

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

atau PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya, vaksin booster atau dosis ketiga akan kembali menjadi syarat untuk melakukan perjalanan termasuk untuk moda penerbangan.

Rencananya, pemerintah akan memberlakukan syarat tersebut dalam dua pekan ke depan.

“Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip Selasa (5/7/2022).

Mulai Juli, Naik Garuda & Citilink Wajib Booster

Garuda Indonesia dan Citilink memberlakukan syarat naik pesawat sesuai SE Kemenhub No. 56/2022 jelang rencana vaksin booster atau dosis ketiga akan kembali menjadi syarat perjalanan.

Berdasarkan situs resmi Garuda Indonesia, Rabu (6/7/2022), persyaratan terbang untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis ketiga dan kedua tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19.

Artinya, vaksin booster belum menjadi syarat mutlak untuk melakukan penerbangan dengan dua maskapai tersebut. Bagi yang sudah divaksin minimal dosis kedua, maka masih bisa terbang dengan dua maskapai tersebut tanpa hasil tes Covid-19.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dengan dosis pertama maka masih diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19.

“Sertifikat vaksin dosis pertama dan antigen [maks. 1×24 jam] atau RT-PCR [maks. 3×24 jam],” demikian dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia.

Hal yang sama juga berlaku untuk penerbangan dengan maskapai Citilink. Persyaratan penerbangan saat ini juga masih mengacu pada SE Kemenhub No.56/2022.

Syarat Naik Garuda dan Citilink Juli 2022:

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

atau PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya, vaksin booster atau dosis ketiga akan kembali menjadi syarat untuk melakukan perjalanan termasuk untuk moda penerbangan.

Rencananya, pemerintah akan memberlakukan syarat tersebut dalam dua pekan ke depan.

“Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip Selasa (5/7/2022).

Komentar
Share26Tweet16SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Dirut Garuda Kemungkinan Besar ‘Diimpor’, Komisaris Ada Penyegaran

Penjelasan Garuda Bakal Gabung ke InJourney

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk jelaskan rencana penggabungan perusahaan ke PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau Holding BUMN Industri Aviasi dan...

Garuda Larang Airwheel Masuk Bagasi Pesawat, Mengapa?

Garuda Larang Airwheel Masuk Bagasi Pesawat, Mengapa?

Viral penumpang pesawat mengeluhkan koper berbaterai atau airwheel dilarang masuk kabin pesawat Citilink. Terkait ini, ada aturan bawaan bagasi internasional...

Kandidat Kuat Direktur Utama Garuda Indonesia

Pilot Garuda Pamer Tiga Jari, Erick Thohir: BUMN Bukan ASN

Menteri  BUMN  Erick Thohir menilai yang dilakukan pilot Garuda Indonesia dengan berpose tiga jari bersama calon wakil presiden (cawapres) nomor...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

KPU Siapkan Rp1,42 T untuk Tahapan Pemilu 2029, Sudah Masuk Pagu 2027

Bantah Pemerasan Rp 2,6 M, Bupati Pati Sudewo Ajukan 3 Bantahan

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa Rp 2,49 M

Prabowo Ajak Jerman Tanam Investasi di Mobil Listrik hingga Semikonduktor

Prabowo Ajak Jerman Tanam Investasi di Mobil Listrik hingga Semikonduktor

Kloter Pertama Haji Aceh Tiba Malam Ini, Dipiloti Putra Daerah

Kloter Pertama Haji Aceh Tiba Malam Ini, Dipiloti Putra Daerah

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In