ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dukungan masyarakat agar proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dapat terus berjalan.
Lembaga antirasuah itu berharap permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga penyidikan perkara dapat dilanjutkan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK masih menunggu putusan pengadilan yang akan menentukan kelanjutan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan 2023–2024.
“Pada kesempatan ini, kami mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa melanjutkan penanganan perkara kuota haji ini, sehingga masyarakat yang dirugikan bisa memperoleh keadilan,” ujar Asep saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/3).
Asep menegaskan pihaknya optimistis hakim akan menolak atau setidaknya tidak menerima permohonan praperadilan tersebut. Menurutnya, proses penetapan status tersangka terhadap Yaqut telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saat ini KPK sedang menghadapi gugatan praperadilan. Kami meyakini bahwa apa yang kami lakukan secara formil sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan internal di KPK. Untuk kelanjutannya, kami menunggu putusan praperadilan dimaksud,” tandas Asep.
Sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan dijadwalkan akan memasuki tahap akhir pada Rabu (11/3/2026) dengan agenda pembacaan putusan.
“Putusan akan dibacakan pada 11 Maret 2026 jam 10.00 WIB,” ungkap hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat menutup sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Dalam sidang terakhir tersebut, tim kuasa hukum Yaqut menyerahkan dokumen kesimpulan akhir yang merangkum seluruh argumen hukum dan bukti yang telah disampaikan selama proses persidangan.
Di sisi lain, tim Biro Hukum KPK sebagai pihak termohon juga menyerahkan kesimpulan yang menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sesuai dengan prosedur hukum.
Permohonan praperadilan ini diajukan Yaqut untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi sengketa mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Yaqut bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota tambahan haji 2023–2024 yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Putusan praperadilan pada 11 Maret mendatang akan menentukan apakah penetapan status tersangka terhadap Yaqut sah menurut hukum atau tidak. []























