ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memasuki fase baru hubungan ekonomi bilateral setelah kedua negara resmi menandatangani agreement of reciprocal trade. Kesepakatan tersebut diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Penandatanganan dilakukan usai kedua kepala negara menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Board of Peace. Momentum ini sekaligus menjadi penegasan komitmen kedua negara untuk memperkuat kemitraan ekonomi strategis di tengah dinamika perdagangan global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa proses penandatanganan berlangsung langsung di hadapan kedua pemimpin negara.
“Bapak Presiden Prabowo langsung menandatangani kerja sama agreement of reciprocal trade dan ditandatangani secara bersama oleh Bapak Presiden Prabowo maupun Presiden Donald Trump,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2).
Menurut Airlangga, kesepakatan ini menjadi fondasi baru dalam pengelolaan isu perdagangan dan investasi antara Indonesia dan AS. Fokus utamanya adalah menciptakan kemakmuran ekonomi bersama serta memperkuat rantai pasok strategis kedua negara.
Selain itu, pemerintah menekankan bahwa perjanjian ini tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan nasional.
“Jadi saya garis bawahi, menghormati kedaulatan dari masing-masing negara itu menjadi bagian daripada perjanjian yang ditandatangani,” tegas Airlangga.
Perjanjian ini bukan hasil instan. Pemerintah Indonesia memulai proses negosiasi sejak 2 April 2025 dan secara resmi mengirimkan empat surat terkait pembahasan tarif pada April, Juni, Juli, dan Agustus 2025.
Hasilnya, mayoritas substansi yang diajukan Indonesia berhasil diakomodasi oleh pemerintah AS.
“90% dokumen yang dikirim oleh Indonesia dipenuhi oleh AS. Jadi usulannya Indonesia dipenuhi tertuang dalam agreement on reciprocal tariff,” pungkasnya.
Dokumen kesepakatan tersebut juga telah ditindaklanjuti di kantor United States Trade Representative (USTR), dengan proses lanjutan melibatkan Ambassador Jamieson Greer sebagai perwakilan pemerintah Amerika Serikat.
Kesepakatan tarif timbal balik ini mencakup sejumlah sektor strategis, antara lain pembelian komoditas energi, produk pertanian (agriculture), teknologi, pengembangan critical mineral, perdagangan furnitur, serta kerja sama pengembangan industri semikonduktor.
Dengan cakupan tersebut, perjanjian ini diproyeksikan tidak hanya berdampak pada peningkatan volume perdagangan, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global, khususnya pada sektor bernilai tambah tinggi.
Langkah ini sekaligus memperlihatkan strategi pemerintah dalam mendorong hilirisasi dan transformasi ekonomi melalui kemitraan dagang yang lebih seimbang dan saling menguntungkan. []























