ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran di sektor pasar modal. Spektrum perkara yang ditangani cukup luas, mulai dari praktik manipulasi harga atau yang kerap disebut “goreng saham”, perdagangan semu, penciptaan harga semu, hingga dugaan penipuan dan penyampaian informasi yang menyesatkan publik.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan seluruh perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan intensif. OJK, kata dia, akan menyampaikan hasilnya kepada publik setelah proses pendalaman rampung.
Hasan juga meluruskan anggapan bahwa puluhan kasus itu seluruhnya berkaitan dengan influencer pasar modal. Menurutnya, karakter pelanggaran sangat beragam dan melibatkan berbagai pihak.
“Ini sebenarnya kemarin itu yang 32 bukan semuanya influencer, tetapi yang kayak kemarin itu ada yang memang korporasi, ada perorangan, ada juga yang pemberi informasi atau influencer,” kata Hasan, Selasa (24/2).
Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi tegas dalam kasus influencer pasar modal Belvin Tanadi. Dalam perkara tersebut, pelaku dikenakan denda sebesar Rp5,35 miliar atas manipulasi perdagangan saham. Namun, Hasan menekankan bahwa tidak semua kasus memiliki pola serupa.
Seluruh proses pemeriksaan, lanjutnya, mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). OJK memastikan setiap dugaan pelanggaran ditelusuri secara komprehensif guna menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan investor di pasar modal domestik.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap aktivitas perdagangan efek akan terus diperketat, terutama terhadap praktik yang berpotensi merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar di bursa. []
























