ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (4/3). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana di sektor pasar modal yang tengah bergulir.
Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian, terutama karena korporasi masih diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, korporasinya masih terlibat. Penyidikan yang sedang berjalan ini kita kuatkan dengan mencari bukti-bukti lain di PT MA (Mirae Asset),” ujarnya di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (4/3).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan manipulasi informasi saat proses penawaran umum perdana saham (IPO), praktik insider trading, serta transaksi semu yang melibatkan sejumlah pihak terafiliasi dan nominee. Rangkaian transaksi tersebut diduga memicu lonjakan harga saham PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS) hingga sekitar 7.150 persen dalam kurun waktu 2020–2022.
Dalam penanganan kasus ini, OJK telah membekukan sekitar 2 miliar lembar saham dengan nilai kurang lebih Rp 14,5 triliun. Saham tersebut tercatat memiliki harga sekitar Rp 7.000 per lembar dan untuk sementara tidak dapat diperdagangkan.
“Itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp 7.000 sekian yang totalnya Rp 14 triliun. Itu kami freeze (bekukan), sementara tidak boleh dilakukan perdagangan,” tegasnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi yang berasal dari internal MASI, manajemen BEBS, pihak perbankan, nominee, hingga sejumlah pihak lain yang dinilai terkait.
Dugaan pelanggaran ini disebut melibatkan ASS sebagai beneficial owner BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking MASI, serta korporasi MASI sendiri.
OJK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Status tersebut dinaikkan setelah proses pemeriksaan lanjutan dilakukan. Saat ini, penyelesaian perkara terhadap keduanya masih berjalan dan berkasnya telah dinyatakan lengkap serta dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut, menunggu penetapan P21.
“Sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya. Sedangkan kasus korporasinya masih berjalan, oleh karena itu kita mencari alat bukti yang dengan hari ini kita lakukan penggeledahan,” kata Daniel.
OJK menegaskan, langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar, meningkatkan transparansi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap industri pasar modal nasional. []























