ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta seluruh lembaga industri jasa keuangan untuk melakukan penyesuaian operasional agar kebijakan pengendalian virus Corona ata Covid-19 terlaksana efektif.
Selain itu, OJK dalam keterangan resminya pada MInggu (15/3) malam juga meminta agar meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.
Penyesuaian operasional itu antara lain dalam pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah yang diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, Self Regulatory Organization di pasar modal dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga meminta agar meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.
Seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus Corona sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan juga diminta untuk ditunda.
Serta tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan event lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.















