ASPEK.ID, JAKARTA – Setelah resmi disahkan oleh DPR RI, jajaran baru Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031 menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK terpilih, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa stabilitas sistem keuangan menjadi prioritas utama lembaganya dalam lima tahun ke depan.
Pernyataan tersebut disampaikan Friderica—yang akrab disapa Kiki—usai pengesahan jajaran Dewan Komisioner OJK dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (12/3).
Menurutnya, kepemimpinan di OJK bersifat kolektif dan kolegial. Seluruh anggota dewan komisioner akan bekerja bersama dalam merumuskan dan menjalankan berbagai kebijakan strategis di sektor jasa keuangan.
“Kami akan bekerja secara kolektif untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga,” ujar Kiki.
Ia menjelaskan, upaya menjaga stabilitas dilakukan dengan terus memantau perkembangan sektor jasa keuangan nasional serta memastikan ketahanan modal lembaga keuangan tetap kuat di tengah dinamika ekonomi global dan ketidakpastian geopolitik.
Selain stabilitas, OJK juga akan memprioritaskan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya di pasar modal.
OJK juga berkomitmen memperdalam pasar keuangan domestik agar sektor keuangan dapat berperan lebih besar dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional serta berbagai program prioritas pemerintah.
Menurut Kiki, pasar keuangan yang kuat dan dalam menjadi kunci agar sektor jasa keuangan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, OJK akan terus mendorong inovasi di sektor jasa keuangan, namun tetap menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.
“Inovasi tetap harus berjalan, tetapi perlindungan terhadap masyarakat tidak boleh diabaikan,” katanya.
Selain menjalankan agenda strategis tersebut, OJK juga akan melakukan penguatan internal organisasi dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di sektor keuangan.
Ke depan, OJK bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang terdiri dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan akan terus memperkuat sinergi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat sektor jasa keuangan sekaligus mendukung peningkatan prospek peringkat kredit Indonesia di masa mendatang.
Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan lima anggota Dewan Komisioner OJK untuk masa jabatan 2026–2031 dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (12/3/2026).
Adapun lima nama yang ditetapkan sebagai anggota dewan komisioner OJK periode 2026–2031 yaitu:
- Friderica Widyasari Dewi sebagai ketua dewan komisioner OJK.
- Hernawan Bekti Sasongko sebagai wakil ketua dewan komisioner OJK.
- Hasan Fawzi sebagai kepala eksekutif pengawas pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
- Dicky Kartikoyono sebagai kepala eksekutif pengawas perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan pelindungan konsumen.
- Adi Budiarso sebagai kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.























