ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan regulasi baru untuk pasar modal melalui Peraturan OJK (POJK) tentang securities crowdfunding dan disgorgement fund.
Penerbitan POJK securities crowdfunding merupakan upaya otoritas untuk mengakomodasi kebutuhan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mencari pendanaan di pasar modal.
POJK tersebut memperluas jenis efek yang ditawarkan melalui urun dana (crowdfunding) dari sebelumnya hanya berjenis saham, ke depannya dapat berjenis Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).
“Sekarang masih berproses di Kementerian Hukum dan HAM untuk proses pengundangannya. Semoga bisa selesai tahun ini” kata Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady dilansir Antara di Jakarta, Selasa (1/12).
Selain itu, kriteria penerbit atau issuer juga diperluas dari sebelumnya hanya badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), namun ke depan UKM yang berbadan hukum nonPT seperti koperasi, CV, atau firma, dapat menawarkan efeknya melalui securities crowdfunding.
Luthfi menambahkan untuk tahun ini saja pemerintah sudah memberikan proyek kepada UKM seluruh Indonesia yang nilainya mencapai Rp188 triliun, baik untuk proyek pusat maupun proyek daerah.
Mengingat proyek di daerah sifatnya berkelanjutan serta mulai pulihnya ekonomi dari pandemi, pada tahun depan diharapkan potensi proyek yang bisa dikerjakan oleh pelaku UKM diharapkan lebih dari Rp188 triliun.
Penerbitan POJK disgorgement fund diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah atau melawan hukum.
“Peraturannya Insya Allah terbit di tahun ini, penerapannya di tahun depan. Itu pun kita propose, penerapannya itu enam bulan setelah diundangkan. Jadi kalau nanti kira-kira keluar bulan Desember, itu Mei baru fully implemented,” kata Luthfi.
Dijelaskan, beleid tersebut akan digunakan untuk kasus-kasus yang memang diputus setelah peraturan tersebut berlaku efektif.
Saat ini, OJK sebenarnya telah memberikan sanksi yang diikuti perintah untuk membayar uang tertentu akibat pelanggaran yang dilakukan di pasar modal, namun pembayaran sejumlah uang tersebut tidak diberikan kepada korban melainkan masuk ke kas negara dan diklaim sebagai penerimaan OJK.















