• Latest
  • Trending
OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan Perlindungan Konsumen, Ini Isinya

Capital Inflow Indonesia Rp4,37 Triliun, Kepercayaan Global Meningkat

BI: Syarat Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen pada 2027

Kemenkes: 260.000 Orang di Indonesia Meninggal karena Jantung

Kemenkes: 260.000 Orang di Indonesia Meninggal karena Jantung

Polri Rotasi 54 Perwira, Jabatan Kepala Kortastipidkor Berganti

Baharkam Polri Ambil Alih Usut Tragedi KM Virgo 8

Hasil Kualifikasi Piala Dunia: Indonesia Kalah dari Irak 2-0

Indonesia Vs Malaysia: Herdman Minta Garuda Bikin GBK Bergemuruh

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat 2026, Tertua 101 Tahun

Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji, Antrean Jemaah Dipangkas Jadi 14 Tahun

SAR Masih Cari 140 Korban Kapal Virgo Transport 8 yang Hilang di Laut Jawa

Korban Meninggal KM Virgo Bertambah Jadi 67 Orang, 68 Masih Hilang

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Ditutup Merah Seharian, 532 Saham Terkapar

6 Kesimpulan Hasil Rapat DPR dan Ditjenpas Soal Lapas Mewah Cibinong

6 Kesimpulan Hasil Rapat DPR dan Ditjenpas Soal Lapas Mewah Cibinong

Wapres Gibran Jenguk Siswa Keracunan MBG & Minta Maaf   

Wapres Gibran Minta Maaf ke Murid yang Keracunan MBG di Batang

Pertamina Kembali Kapalkan LNG dari Kilang Arun ke Pasar Internasional

Terminal LNG PT Perta Arun Gas di Aceh Jadi Pusat Baru Bisnis GUCD

Luhut Pantau Mobilisasi Warga Lewat Facebook, Google Traffic, dan NASA

Jokowi di Mata Luhut Ketika Tidak Jadi Presiden

Seskab Teddy: Simulasi Ambulan Udara Digelar di Lampung.

Seskab Teddy: Simulasi Ambulan Udara Digelar di Lampung.

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, September 29, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan Perlindungan Konsumen, Ini Isinya

by Muhammad Fadhil
Januari 20, 2026
in BERITA TERBARU, EKONOMI, NEWS
OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Foto: Istimewa]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

Dalam keterangan OJK, Selasa (20/1), POJK ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan Gugatan, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

BacaJuga

BI: Syarat Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen pada 2027

Kemenkes: 260.000 Orang di Indonesia Meninggal karena Jantung

Baharkam Polri Ambil Alih Usut Tragedi KM Virgo 8

Indonesia Vs Malaysia: Herdman Minta Garuda Bikin GBK Bergemuruh

Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji, Antrean Jemaah Dipangkas Jadi 14 Tahun

Korban Meninggal KM Virgo Bertambah Jadi 67 Orang, 68 Masih Hilang

Adapun gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian, dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.

Dalam penyusunan POJK ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung guna memastikan implementasi pelaksanaan Gugatan berjalan dengan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

Ketentuan POJK

POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025 dan antara lain mengatur mengenai:

a. Kewenangan Pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;

b. Tujuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;

c. Pelaksanaan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;

d. Pelaksanaan Putusan Pengadilan atas Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; dan

e. Laporan Pelaksanaan Putusan

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Komentar
Share15Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Tutup 15 Bank per September 2026

  ASPEK.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 15 bank di Indonesia. Yang terbaru adalah PT Bank Perekonomian Rakyat...

OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat

OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat

ASPEK.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang...

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Siapkan Aturan Dana Pensiun Bisa Investasi ke Luar Negeri

ASPEK.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan yang membuka peluang bagi dana pensiun (dapen) untuk berinvestasi di...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In