ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Omnibus Law mengenai perizinan berusaha. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah perizinan usaha dan investasi.
“Omnibus Law itu perlu penegasan, karena di dalam undang-undang kita selama ini terlalu banyak undang-undang yang sudah menyerahkan kewenangan itu ke menterinya langsung. Padahal izin itu adalah pelaksanaan dari kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution usai menghadiri Rapat Terbatas Penataan dan Persyaratan Penanaman Modal di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/9).
Baca Juga: Mengenal 4 Sosok Calon Menteri BUMN
Undang-undang Omnibus Law itu nanti akan dimulai dengan penataan kembali kewenangan bahwa setiap undang-undang yang mengatur penyerahan kewenangan langsung kepada menteri atau kepala daerah.
“Jadi di kementerian maupun daerah ada hal-hal yang perlu didudukkan. Supaya jangan seperti sekarang, Presiden mau melakukan suatu perubahan kemudian dijawab, itu undang-undangnya bilang itu kewenangan saya. (Padahal) itu kewenangan presiden,” terang Darmin.
Dijelaskannya, Presiden sudah menyebutkan ada 74 undang-undang, yang mungkin di undang-undang itu cuma 1 pasal atau 2 pasal, tetapi perlu ada undang-undang untuk mengubah atau mencabut itu.
“Sekarang ini, lanjut Darmin, yang diminta oleh presiden adalah semua kementerian/lembaga mulai membuat list perizinan mereka apa saja dan itu perlu perizinannya serta ada yang tidak perlu,” pungkasnya.