ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2), dengan barang bukti uang tunai mencapai sekitar Rp1 miliar.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, bersama seorang aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. Ketiganya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya di sektor perkebunan.
“Dalam proses restitusi di KPP Madya Banjarmasin, ada dugaan pengaturan dan penerimaan yang dilakukan oknum terkait,” ujar Budi.
Uang tunai senilai sekitar Rp1 miliar diamankan sebagai barang bukti awal. KPK menduga uang tersebut berkaitan langsung dengan praktik pengaturan restitusi pajak yang melibatkan pihak internal dan eksternal.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum ketiga pihak yang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan sektor perpajakan terhadap praktik korupsi, khususnya dalam mekanisme restitusi pajak yang bernilai besar dan berisiko disalahgunakan. []
























