ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengamankan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial Rizal dalam OTT yang berlangsung di Jakarta dan Lampung, Rabu (4/2).
Rizal diketahui merupakan mantan pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penangkapan dilakukan oleh tim satuan tugas KPK di wilayah Lampung.
“Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai. Sebetulnya sudah mantan ya, mantan direktur penyidikan dan penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/2).
Selain Rizal, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sebagian pihak telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, sementara lainnya masih dalam perjalanan dari lokasi penangkapan.
“Hari ini KPK juga mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan Lampung. Beberapa pihak sudah tiba di K4 (Kantor KPK) dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Beberapa pihak lain masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” tandas Budi.
KPK mengungkapkan OTT ini berkaitan dengan kegiatan importasi yang diduga sarat praktik tindak pidana korupsi. Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai miliaran rupiah serta logam mulia seberat 3 kilogram.
“Ya terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Nanti detailnya barang itu apa saja nanti kami akan update,” pungkas Budi.
KPK menyatakan akan menyampaikan konstruksi perkara, identitas lengkap para pihak, serta status hukum mereka dalam waktu dekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []
























