ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan 9 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yang berhak mengutus kadernya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.
“Jumlah total suara sah 139.970.810, ambang batas 5.598.832 suara,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).
Kesembilan parpol itu dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara sah nasional. Sebaliknya, tujuh parpol lain harus rela tersingkir dan hanya memiliki perwakilan di DPRD provinsi serta kabupaten/kota.
Setelah menyelesaikan proses penghitungan suara dan pembagian kursi Pileg 2019, KPU menetapkan sebanyak 575 anggota terpilih dinyatakan lolos ke DPR RI.
Perolehan suara parpol di Pileg 2019
Memenuhi Ambang Batas:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (27.053.961 suara)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (17.594.839 suara)
- Partai Golongan Karya (17.229.789 suara)
- Partai Kebangkitan Bangsa (13.570.097 suara)
- Partai Nasdem (12.661.792 suara)
- Partai Keadilan Sejahtera (11.432.663 suara)
- Partai Demokrat (10.876.057 suara)
- Partai Amanat Nasional (9.572.623 suara)
- Partai Persatuan Pembangunan (6.323.147 suara)
Tidak Memenuhi Ambang Batas:
- Partai Persatuan Indonesia (3.738.320 suara)
- Partai Berkarya (2.902.495 suara)
- Partai Solidaritas Indonesia (2.650.361 suara)
- Partai Hati Nurani Rakyat (2.161.507 suara)
- Partai Bulan Bintang (1.099.848 suara)
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (702.536 suara)
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (312.775 suara)