ASPEK.ID, BANDA ACEH – Penerapan jam malam yang diterapkan di Aceh, dalam upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona jenis baru atau Covid-19, dinilai tidak efektif.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi V DPR Aceh, Rizal Fahlevi Kirani, Jum’at, 3 april 2020.
“Pemberlakuan jam malam di Aceh tidak berdampak sebagai upaya memutuskan rantai penyebaran wabah virus Covid-19 di Aceh,” ungkapnya.
Menurutnya, pemberlakuan jam malam hanya menyusahkan masyarakat. Belum lagi, menurut Fahlevi, bandara dan pelabuhan di Aceh yang dinilai sebagai pintu masuknya wabah virus itu tidak ditutup.
Ia meminta Pemerintah Aceh bersikap tegas dan segera menutup jalur masuk ke Aceh, baik melalui darat, laut dan udara.
Selain itu, ia juga meminta Pemerintah Aceh untuk segera menyiapkan tempat karantina untuk masyarakat yang berstatus ODP dan juga PDP dan juga memastikan ketersediaan APD maupun alat kesehatan lainnya di rumah sakit.
Seperti diketahui, jumlah ODP di Aceh saat ini 846, sementara yang berstatus PDP 11 orang, positif Covid-19 berjumlah 5 orang dan 2 orang meninggal dunia.















