ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena, usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sirajudin ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026), Sirajudin keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol. Ia kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sekitar pukul 15.58 WIB.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Sirajudin menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolaang Mongondow Utara.
“Saya minta maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” ujar Sirajudin.
KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Selasa sore untuk mengungkap kronologi lengkap OTT tersebut, termasuk konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang diusut KPK diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, khususnya proyek pembangunan infrastruktur jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik menduga terdapat penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek di daerah tersebut.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan 14 orang di wilayah Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Mereka terdiri dari bupati, kepala dinas, aparatur sipil negara (ASN) lainnya, serta pihak swasta.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. []
















