ASPEK.ID, JAKARTA – KPK menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Sirajudin menjadi satu-satunya tersangka dari 14 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
Dengan demikian, 13 orang lainnya yang turut diamankan dalam rangkaian OTT tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Sirajudin dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK kemudian menahan Sirajudin di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
KPK sebelumnya mengamankan 14 orang dalam rangkaian OTT tersebut. Namun, hanya enam orang yang dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satu dari enam orang tersebut ialah Sirajudin yang ditangkap di Jakarta pada Senin (21/9). Achmad mengatakan Sirajudin diamankan saat sedang bersama sejumlah kepala dinas Pemkab Boltara di Jakarta.
Sementara itu, satu orang lainnya yang dibawa ke gedung KPK merupakan pihak swasta yang diamankan di Manado.
Achmad mengatakan Sirajudin diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Boltara. Selain itu, Sirajudin diduga menetapkan fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR Boltara serta 1 persen untuk Pokja PBJ.
Sirajudin juga diduga mengatur vendor yang dapat mengerjakan proyek di Pemkab Boltara.
KPK menduga pihak swasta telah menyerahkan uang Rp 130 juta kepada Sirajudin sebagai bagian dari fee 10 persen yang dipatok. Uang tersebut diduga merupakan fee dari proyek pembangunan jalan senilai Rp 1,9 miliar di wilayah Sangkub IV.
“Atas permintaan Saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10 persen yang sudah ditentukan oleh Bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV. Ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar,” ujarnya. []















