• Latest
  • Trending
KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

Pemerasan RPTKA Diduga Mengakar Lama, KPK Bidik Jejak Era Hanif Dhakiri

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Prabowo Instruksikan Pengerahan 3 Batalyon TNI dan 6 Helikopter Water Bombing di Kalbar

BRI Salurkan Rp2,4 Juta Bantuan Produktif Usaha Mikro

BI Ungkap Rahasia UMKM Lokal Tembus Pasar Global

Kasal: Asap Karhutla di Kalsel Tak Separah yang Ramai di Media Sosial

Kasal: Asap Karhutla di Kalsel Tak Separah yang Ramai di Media Sosial

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Pemerintah Selidiki 4 Korporasi soal Karhutla Kalbar, Prabowo Minta Tindak Tegas

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

BNPB: 8.900 Hektare Lahan Terbakar di Kalimantan Selatan

Direktur Vale Indonesia Budiawansyah Mundur

Direktur Vale Indonesia Budiawansyah Mundur

Gempa M7,7 Guncang NTT, Dua Warg Meninggal Dunia di Sikka

Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 87 Orang, Pengungsi Tembus 150.576 Jiwa

Prabowo Sapa Petugas yang Padamkan Karhutla di Kalimantan Barat

Prabowo Sapa Petugas yang Padamkan Karhutla di Kalimantan Barat

Setelah Terima Rp1,12 Miliar, Rektor Unsoed Diduga Beri Akses Bawahan Loloskan Calon Mahasiswa Baru

KPK Bongkar Peran Guru SMA di Kasus Jalur Mandiri Unsoed

Mirza Fakhrul Sah Jadi Presiden Bangladesh, Langsung Lantik Anggota Kabinet Baru

Mirza Fakhrul Sah Jadi Presiden Bangladesh, Langsung Lantik Anggota Kabinet Baru

Eksplorasi di Blok Rokan Berbuah Hasil, Pertamina Konfirmasi Hidrokarbon di Sumur MTH-001

BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Buka Suara soal Nasib Mahasiswa yang Diduga Diperas Masuk Unsoed

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pemerasan RPTKA Diduga Mengakar Lama, KPK Bidik Jejak Era Hanif Dhakiri

by Muhammad Fadhil
Januari 30, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

Juru Bicara atau Jubir KPK Budi Prasetyo (Liputan6.com/Winda Nelfira)

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan telah berlangsung jauh sebelum periode perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dugaan tersebut bahkan mengarah ke era kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019, Hanif Dhakiri.

KPK memastikan akan memanggil Hanif Dhakiri, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, guna mendalami dugaan praktik pemerasan yang diduga telah berlangsung lintas periode kepemimpinan.

“Kami menduga praktik demikian (pemerasan RPTKA) sudah terjadi sejak era sebelumnya, sehingga penyidik perlu mendalami kepada pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan ihwal tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/1).

BacaJuga

Prabowo Instruksikan Pengerahan 3 Batalyon TNI dan 6 Helikopter Water Bombing di Kalbar

BI Ungkap Rahasia UMKM Lokal Tembus Pasar Global

Kasal: Asap Karhutla di Kalsel Tak Separah yang Ramai di Media Sosial

Pemerintah Selidiki 4 Korporasi soal Karhutla Kalbar, Prabowo Minta Tindak Tegas

BNPB: 8.900 Hektare Lahan Terbakar di Kalimantan Selatan

Direktur Vale Indonesia Budiawansyah Mundur

Budi mengungkapkan, penyidik sebenarnya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Hanif Dhakiri pada Jumat pekan lalu. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Dugaan keterkaitan pejabat di era sebelumnya mencuat seiring pengembangan penyidikan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto (HS). Dari hasil penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan bahwa Heri diduga telah menerima aliran uang hasil pemerasan pengurusan RPTKA bahkan sebelum menjabat sebagai sekjen.

Praktik tersebut disinyalir telah dilakukan sejak Heri menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2010–2015.

“Misalnya, HS yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, juga diduga telah mendapat aliran uang yang bersumber dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker sejak menjadi direktur PPTKA (2010-2015),” jelas Budi.

KPK sebelumnya mengungkapkan, Heri Sudarmanto diduga menerima uang haram senilai Rp 20 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Penetapan Heri sebagai tersangka kesembilan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025.

“Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 20 miliar,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Menurut KPK, aliran uang itu diduga diterima Heri secara berkelanjutan sejak menjabat Direktur PPTKA (2010–2015), berlanjut saat menjadi Dirjen Binapenta (2015–2017), Sekjen Kemenaker (2017–2018), hingga menduduki jabatan fungsional utama pada periode 2018–2023.

“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tandas Budi.

Dalam perkara ini, delapan tersangka lainnya telah lebih dulu duduk sebagai terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA pada periode 2017–2025 dengan total nilai mencapai Rp 135,29 miliar.

Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut, praktik pemerasan tersebut dilakukan untuk memperkaya aparatur sipil negara di lingkungan Kemenaker dengan nilai yang bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah, termasuk penerimaan kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. []

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Prabowo Instruksikan Pengerahan 3 Batalyon TNI dan 6 Helikopter Water Bombing di Kalbar

  ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat singkat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar),...

BRI Salurkan Rp2,4 Juta Bantuan Produktif Usaha Mikro

BI Ungkap Rahasia UMKM Lokal Tembus Pasar Global

ASPEK.ID, JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Thomas A.M. Djiwandono, mengingatkan para wirausahawan muda untuk tetap mempertahankan karakter budaya...

Kasal: Asap Karhutla di Kalsel Tak Separah yang Ramai di Media Sosial

Kasal: Asap Karhutla di Kalsel Tak Separah yang Ramai di Media Sosial

ASPEK.ID, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menilai kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In