ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan telah berlangsung jauh sebelum periode perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dugaan tersebut bahkan mengarah ke era kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019, Hanif Dhakiri.
KPK memastikan akan memanggil Hanif Dhakiri, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, guna mendalami dugaan praktik pemerasan yang diduga telah berlangsung lintas periode kepemimpinan.
“Kami menduga praktik demikian (pemerasan RPTKA) sudah terjadi sejak era sebelumnya, sehingga penyidik perlu mendalami kepada pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan ihwal tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/1).
Budi mengungkapkan, penyidik sebenarnya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Hanif Dhakiri pada Jumat pekan lalu. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Dugaan keterkaitan pejabat di era sebelumnya mencuat seiring pengembangan penyidikan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto (HS). Dari hasil penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan bahwa Heri diduga telah menerima aliran uang hasil pemerasan pengurusan RPTKA bahkan sebelum menjabat sebagai sekjen.
Praktik tersebut disinyalir telah dilakukan sejak Heri menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2010–2015.
“Misalnya, HS yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, juga diduga telah mendapat aliran uang yang bersumber dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker sejak menjadi direktur PPTKA (2010-2015),” jelas Budi.
KPK sebelumnya mengungkapkan, Heri Sudarmanto diduga menerima uang haram senilai Rp 20 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Penetapan Heri sebagai tersangka kesembilan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025.
“Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 20 miliar,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Menurut KPK, aliran uang itu diduga diterima Heri secara berkelanjutan sejak menjabat Direktur PPTKA (2010–2015), berlanjut saat menjadi Dirjen Binapenta (2015–2017), Sekjen Kemenaker (2017–2018), hingga menduduki jabatan fungsional utama pada periode 2018–2023.
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tandas Budi.
Dalam perkara ini, delapan tersangka lainnya telah lebih dulu duduk sebagai terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA pada periode 2017–2025 dengan total nilai mencapai Rp 135,29 miliar.
Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut, praktik pemerasan tersebut dilakukan untuk memperkaya aparatur sipil negara di lingkungan Kemenaker dengan nilai yang bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah, termasuk penerimaan kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. []
























