• Latest
  • Trending
KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

Pemerasan RPTKA Diduga Mengakar Lama, KPK Bidik Jejak Era Hanif Dhakiri

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Kapolri Klaim Indonesia Relatif Aman dari Dampak Gejolak Global

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Rini Widyantini: IKN Momentum Mendesain Ulang Cara Negara Bekerja

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

Jenazah Pilot dan Co-pilot Pesawat Smart Air Berhasil Dievakuasi ke Timika

Olah TKP Ungkap 13 Titik Tembakan dalam Serangan ke Pesawat Smart Air

AMDAL Masela Terbit, SKK Migas Siapkan Groundbreaking Proyek Gas Terbesar RI

AMDAL Masela Terbit, SKK Migas Siapkan Groundbreaking Proyek Gas Terbesar RI

Habib Bahar Dijadwalkan Diperiksa Polisi Rabu Depan

Polisi Tunda Penahanan Bahar bin Smith, Ini Alasannya

Aji Santoso Sebut tak Ada Jaminan Ambil Poin di Kandang Persiraja

Aji Santoso Sebut Duel PSPS Kontra Persiraja Sebagai Laga Final

RI Bangun Pusat Riset Rumput Laut di kawasan Teluk Ekas Lombok

RI Bangun Pusat Riset Rumput Laut di kawasan Teluk Ekas Lombok

10 Kecamatan di Jember Dikepung Banjir, 1 Orang Meninggal

10 Kecamatan di Jember Dikepung Banjir, 1 Orang Meninggal

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Bulan Maret

500 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Kemendagri Dorong Evaluasi Sistem Rekrutmen Politik

Kemenkes Soroti Rp 200 Triliun Dana BPJS untuk Semua Penyakit

Bantuan Meugang Rp72 M untuk Aceh Cair, Distribusi Ditarget Rampung Sebelum Ramadhan

Tak Boleh Tunai, Bantuan Meugang Presiden untuk Aceh Harus Berupa Daging

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Februari 15, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pemerasan RPTKA Diduga Mengakar Lama, KPK Bidik Jejak Era Hanif Dhakiri

by Muhammad Fadhil
Januari 30, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

Juru Bicara atau Jubir KPK Budi Prasetyo (Liputan6.com/Winda Nelfira)

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan telah berlangsung jauh sebelum periode perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dugaan tersebut bahkan mengarah ke era kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019, Hanif Dhakiri.

KPK memastikan akan memanggil Hanif Dhakiri, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, guna mendalami dugaan praktik pemerasan yang diduga telah berlangsung lintas periode kepemimpinan.

“Kami menduga praktik demikian (pemerasan RPTKA) sudah terjadi sejak era sebelumnya, sehingga penyidik perlu mendalami kepada pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan ihwal tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/1).

BacaJuga

Kapolri Klaim Indonesia Relatif Aman dari Dampak Gejolak Global

Rini Widyantini: IKN Momentum Mendesain Ulang Cara Negara Bekerja

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

Olah TKP Ungkap 13 Titik Tembakan dalam Serangan ke Pesawat Smart Air

AMDAL Masela Terbit, SKK Migas Siapkan Groundbreaking Proyek Gas Terbesar RI

Polisi Tunda Penahanan Bahar bin Smith, Ini Alasannya

Advertisement. Scroll to continue reading.

Budi mengungkapkan, penyidik sebenarnya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Hanif Dhakiri pada Jumat pekan lalu. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Dugaan keterkaitan pejabat di era sebelumnya mencuat seiring pengembangan penyidikan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto (HS). Dari hasil penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan bahwa Heri diduga telah menerima aliran uang hasil pemerasan pengurusan RPTKA bahkan sebelum menjabat sebagai sekjen.

Praktik tersebut disinyalir telah dilakukan sejak Heri menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2010–2015.

“Misalnya, HS yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, juga diduga telah mendapat aliran uang yang bersumber dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker sejak menjadi direktur PPTKA (2010-2015),” jelas Budi.

KPK sebelumnya mengungkapkan, Heri Sudarmanto diduga menerima uang haram senilai Rp 20 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Penetapan Heri sebagai tersangka kesembilan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025.

“Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 20 miliar,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Menurut KPK, aliran uang itu diduga diterima Heri secara berkelanjutan sejak menjabat Direktur PPTKA (2010–2015), berlanjut saat menjadi Dirjen Binapenta (2015–2017), Sekjen Kemenaker (2017–2018), hingga menduduki jabatan fungsional utama pada periode 2018–2023.

“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tandas Budi.

Dalam perkara ini, delapan tersangka lainnya telah lebih dulu duduk sebagai terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA pada periode 2017–2025 dengan total nilai mencapai Rp 135,29 miliar.

Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut, praktik pemerasan tersebut dilakukan untuk memperkaya aparatur sipil negara di lingkungan Kemenaker dengan nilai yang bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah, termasuk penerimaan kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. []

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Kapolri Klaim Indonesia Relatif Aman dari Dampak Gejolak Global

ASPEK.ID, BANTUL - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kondisi Indonesia saat ini tetap relatif stabil meskipun dunia tengah menghadapi...

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Rini Widyantini: IKN Momentum Mendesain Ulang Cara Negara Bekerja

ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak semata-mata soal pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta. Lebih...

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

ASPEK.ID, SOLO - Persis Solo gagal memenuhi hasratnya untuk bisa mencatat kemenangan perdana di laga home musim ini. Pada laga...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dudy Rotasi Pejabat Eselon I Kemenhub, Arif Toha Ditunjuk Jadi Sekjen

Dudy Rotasi Pejabat Eselon I Kemenhub, Arif Toha Ditunjuk Jadi Sekjen

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Kapolri Klaim Indonesia Relatif Aman dari Dampak Gejolak Global

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Rini Widyantini: IKN Momentum Mendesain Ulang Cara Negara Bekerja

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

Jenazah Pilot dan Co-pilot Pesawat Smart Air Berhasil Dievakuasi ke Timika

Olah TKP Ungkap 13 Titik Tembakan dalam Serangan ke Pesawat Smart Air

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In