• Latest
  • Trending

Pemerintah akan Bebaskan PPh Dividen

Menkeu Purbaya Siapkan Bersih-Bersih Bea Cukai, Pejabat Pelabuhan Diganti Total

Purbaya Pastikan Defisit APBN 2027 di Bawah 3 Persen

11 Kebiasaan Orang Ber-IQ Tinggi

11 Kebiasaan Orang Ber-IQ Tinggi

Jelang RUPS, Ini Rumor Nama-nama Petinggi PLN

PLN Siapkan 5 Lapis Pengamanan Listrik di Istana Negara

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Dua Prioritas Pemerintah di Gempa NTT

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Langkah Cepat Pemerintah Kirim 50 Ribu Paket Sembako ke Korban Gempa NTT

Gempa Kembali Terjadi di NTT pada Minggu 16 Agustus Berkekuatan M 5,2

Gempa Kembali Terjadi di NTT pada Minggu 16 Agustus Berkekuatan M 5,2

Komdigi Minta Apple dan Google Hapus Aplikasi yang Berkaitan dengan Kampanye LGBT+

Komdigi Minta Apple dan Google Hapus Aplikasi yang Berkaitan dengan Kampanye LGBT+

Komitmen Pelindo III Soal Pungli

Pelindo Uji Emisi 500 Kendaraan Logistik Percepat Dekarbonisasi

Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Penggunaan Energi yang Lebih Baik

Hasil Kajian: Sebagian Besar BBM Bersubsidi Salah Sasaran Bertahun-tahun

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Rp 2.322 Triliun Target Investasi RI pada 2027

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa M 6,4 Hentak Sumut Terasa Juga di Aceh

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

111 Gempa Susulan Pascagempa 7,7 di NTT

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pemerintah akan Bebaskan PPh Dividen

by Zamzami Ali
September 12, 2019
in EKONOMI

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah akan melonggarkan aturan perpajakan untuk menguatkan perekonomian Indonesia. Saat ini, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

Ada dua hal besar yang akan dilakukan pemerintah yaitu membuat seperangkat Undang-Undang tersendiri (Omnibus Law) dan secara paralel merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Robert Pakpahan pada acara Ngobrol Santai (Ngobras) di Direktorat Jenderal (DJP) pada Kamis (5/9). Salah satu bentuk insentif pajak yang diberikan pemerintah adalah berkaitan dengan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Dividen dari Dalam Negeri dan Luar Negeri.

BacaJuga

Purbaya Pastikan Defisit APBN 2027 di Bawah 3 Persen

Rp 2.322 Triliun Target Investasi RI pada 2027

Lion Group Mau Bangun Bengkel Pesawat di IKN

Prabowo Umumkan APBN 2027 Rp 4.097 T, Defisit 2,40%

Presiden: Indonesia Belum Swasembada Daging Sapi dan Kerbau

Utang Pemerintah Rp10.000 Triliun, Apakah Masih Aman?

Berdasarkan objek pajak yaitu dividen dari dalam negeri, pemerintah akan memberikan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) dengan kepemilikan sama dengan atau lebih dari 25% (≥ 25%), tidak dikenai PPh. WP Badan DN dengan kepemilikan kurang dari 25% (< 25%) dikenai PPh tarif normal, kecuali diinvestasikan di Indonesia dalam waktu tertentu.

“Sekarang ini sebagian besar dividen kena PPh, kecuali intercorporate dividen. Intercorporporate dividen adalah dividen yang dibayar oleh suatu korporasi kepada korporasi yang lain tetapi yang menerima dividen memiliki saham lebih dari 25%. Sekarang kalau PT A memiliki saham di PT B 25%, begitu dia dapat dividen, itu ngga kena PPh. Backgroundnya intercorporate dividen dulu Undang-Undangnya, supaya ekonominya lebih kuat, mendorong insentif untuk konglomerasi, merger, sehingga bikin anak perusahaan itu di-encourage. Sekarang, itu tetap tidak kena PPh tapi didorong juga yang investasi. Jadi, setiap penerimaan dividen yang langsung diinvestasikan, di RUU ini dibebaskan dari PPh,” jelas Dirjen Pajak.

Untuk dividen dari luar negeri, WP Badan dan WP Orang Pribadi Dalam Negeri akan dikenai tarif normal, kecuali bila diinvestasikan kembali di Indonesia dalam waktu tertentu.

Komentar
Share27Tweet17SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pajak 2021 Capai Rp1.227,5 T, Begini Pesan Sri Mulyani ke DJP

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2021. Tercapainya penerimaan pajak Rp1.227,5 triliun atau...

Soal Sembako & Jasa Pendidikan Bakal Dikenakan PPN, Begini Penjelasan DJP

ASPEK.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mengenai rencana kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam kesempatan...

Skema Terbaru; Orang Kaya Akan Dipajaki Lebih Besar

ASPEK.ID, JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan, Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah akan mengubah skema pajak dari...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In