ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah menyepakati kerja sama perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melalui perjanjian The Agreement on Reciprocal Trade (ART). Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia membuka peluang impor sejumlah komoditas dari AS, termasuk beras dalam jumlah terbatas.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah memberikan alokasi impor beras klasifikasi khusus asal AS. Namun realisasinya tetap bergantung pada kebutuhan di dalam negeri.
Menurut Haryo, komitmen impor tersebut relatif sangat kecil dibandingkan produksi beras nasional.
“Komitmen impor beras dari AS hanya sekitar 1.000 ton. Jumlah ini tidak signifikan, hanya sekitar 0,00003% dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton pada 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/2).
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Tatang Yuliono sebelumnya menyampaikan kebutuhan beras dan gula masyarakat sebenarnya dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
Ia menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Neraca Komoditas (NK) 2026 yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Dalam rapat tersebut, pemerintah sepakat memprioritaskan pasokan dari hasil produksi petani domestik.
“Seluruh keputusan yang diambil merupakan usulan pelaku usaha yang kemudian diverifikasi kementerian dan lembaga teknis terkait. Kami berharap kebijakan ini dapat memenuhi harapan semua pihak,” kata Tatang.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Ia menegaskan pemerintah tetap berpihak pada petani dan peternak nasional.
Menurut Amran, pada 2026 pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menjaga kesejahteraan petani dan peternak pangan di Indonesia.
“Petani dan peternak tidak boleh merugi. Mereka harus sejahtera dan hasil produksi mereka harus terserap masyarakat,” ujarnya.
Dalam Neraca Komoditas 2026 juga disepakati tidak ada kuota impor beras umum. Dengan demikian, Indonesia tidak lagi melakukan impor beras konsumsi yang sebelumnya sempat ditugaskan kepada Perum Bulog untuk memperkuat cadangan beras pemerintah (CBP).
Selain itu, impor beras untuk bahan baku industri juga ditiadakan pada 2026. Pada 2025 pemerintah masih memberikan kuota impor beras industri kepada 13 perusahaan swasta untuk kebutuhan bahan baku tepung beras dan bihun.
Beras industri yang dimaksud meliputi beras pecah dan beras ketan pecah dengan tingkat keutuhan di bawah 15%. Melalui kebijakan tanpa impor pada 2026, pemerintah mendorong pelaku usaha untuk memaksimalkan penggunaan bahan baku dari dalam negeri. []
























