ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak kementerian Keuangan saat ini sedang mengejar pajak dari para Youtuber yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 1 miliar per tahun.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya telah mengantongi data saldo rekening nasabah di bank. Hal ini betujuan untuk mengejar realisasi setoran pajaknya.
Dikatakannya, para Youtuber memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak lainnya. Selama mereka memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka mereka wajib membayar pajak.
“Kalau dia memang di atas PTKP, dia wajib daftarkan diri secara self assessment. Kalau tidak menyetor, kami akan melihat data,” kata Suryo Utomo dilansir laman CNN, Senin (25/11).
Sementara itu DIrektur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Iriawan dilansir laman CNBC menyebutkan, DJP mulai menyasar para pemilik rekening jumbo di perbankan dan berencana menelusuri rekening dengan saldo di atas Rp 1 miliar.
“Kita akan analisis datanya dulu. Apakah saldo tabungan itu penghasilan di tahun yang sama semuanya atau tidak, dan apakah sudah dilaporkan di SPT (Surat Pemberitahuan) atau belum,” kata Iriawan.
Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan total rekening bank umum per September 2019 berjumlah 295,02 juta. Total simpanan perbankan mencapai Rp 5.984,42 triliun.
Berdasarkan nominal per rekening, ternyata sebagian besar (47,52%) bernilai lebih dari Rp 5 miliar. Jumlah rekening di atas Rp 5 miliar memang hanya 100.353 (0,01%).
Jika hanya rekening dengan saldo minimal Rp 1 miliar, setidaknya ada 565.360 rekening dan persentasenya tidak sampai 1% dari total rekening perbankan yang ada di Indonesia.