ASPEK.ID, JAKARTA – Pengacara Ono Surono, Sahali, melontarkan bantahan atas penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggeledahan di rumah kliennya. Sahali menilai ada sejumlah kejanggalan, mulai dari soal CCTV hingga dugaan intimidasi terhadap istri Ono.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut CCTV di lokasi bukan dimatikan oleh penyidik, melainkan oleh pihak keluarga. Penyidik, kata dia, hanya melakukan pengecekan dan tidak menyita perangkat tersebut.
Namun Sahali mempertanyakan pernyataan itu. Ia menilai tidak masuk akal jika keluarga justru mematikan CCTV saat penggeledahan berlangsung.
“Penjelasan tersebut tidak logis. Pertanyaanya, apa kepentingan keluarga untuk mematikan CCTV? justru lebih baik CCTV tetap hidup dalam situasi seperti itu,” kata Ono melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4).
“Penyidik lah yang bersikeras meminta agar CCTV dimatikan,” sambung Sahali.
Tak hanya itu, Sahali juga menduga adanya tindakan intimidasi terhadap istri Ono selama proses penggeledahan berlangsung. Ia bahkan menyebut sempat terjadi aksi dorong-dorongan.
“Setelah CCTV dimatikan, penyidik kemudian diduga mengintimidasi istri Kang Ono Surono dan terjadi aksi dorong mendorong dengan penasihat hukum yang mencoba melindungi istri Ono Surono,” katanya.
Menurut Sahali, insiden tersebut dipicu saat penyidik berupaya menyita uang yang disebut sebagai dana arisan milik istri Ono.
“Penyidik ngotot menyita uang Rp50 juta milik keluarga dan Rp200 juta milik banyak orang peserta arisan dari istri Ono Surono. Kendati sudah diperlihatkan bukti WA (WhatsApp) Group arisan kepada penyidik, bahwa uang arisan milik banyak orang, tapi tidak digubris oleh penyidik,” katanya.
Ia pun menilai penggeledahan tersebut terkesan dipaksakan dan tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penggeledahan ini bagi kami sekadar upaya framing penyidik-penyidik tertentu terhadap Kang Ono Surono sehingga harus terpaksa menyita barang-barang yang tidak ada kaitan sama sekali,” sambungnya.
Sahali juga sebelumnya menyoroti aspek prosedur hukum dalam penggeledahan tersebut. Ia mempertanyakan dasar permintaan mematikan CCTV serta menyebut penyidik tidak menunjukkan surat izin penggeledahan.
“Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? apa dasar hukumnya?” ujar Sahali dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4).
Dalam penggeledahan itu, penyidik diketahui menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.
KPK dijadwalkan melanjutkan penggeledahan di rumah Ono Surono yang berada di Indramayu pada Kamis (2/4). []
























